Tak Lulus Passing Grade Berpeluang Ikut Tes SKB

Tak Lulus Passing Grade Berpeluang Ikut Tes SKB
TES : Para peserta saat mengikuti tes CPNS lingkup Pemprov NTB belum lama ini. (Dok/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rendahnya hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum membuat pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru. Aturan tersebut menjadi angin segar bagi para peserta yang tidak memenuhi passing grade.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Fathurrahman menyampaikan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. “Alhamdulillah. Bagi formasi yang tidak ada lulus SKD, menggunakan sistem ranking. Kami Pemda sangat bersyukur,” ungkapnya kepada Radar Lombok di ruang kerjanya, Kamis (22/11).

Menurut Fathurrahman, aturan atau kebijakan baru tersebut merupakan solusi atas rendahnya tingkat kelulusan tes SKD. Apalagi bagi daerah di NTB banyak formasi yang tidak bisa terisi jika tetap menggunakan aturan awal sesuai dengan PermenPAN-RB nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai ambang batas SKD.

Dijelaskan, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas kini memiliki kesempatan untuk mengikuti tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Syaratnya, harus menduduki peringkat 3 besar dari angka kumulatif SKD. “ Bagi peserta yang nilai akumulatifnya di bawah 255 poin, ya gak bisa dipaksa. Mereka sudah dipastikan gugur. Tapi bagi yang di atas 255 poin, bisa ikut SKB dengan syarat nilainya masuk tiga besar tertinggi,” terang Fathurrahman.

Tes SKD untuk seleksi CPNS terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes karakteristik Pribadi (TKP). Aturan awal, para peserta harus bisa memenuhi passing grade pada semuanya. Pelamar lewat formasi umum harus memenuhi nilai ambang batas 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. “ Ini keputusan yang adil. Karena nilai akumulatif diturunkan dari 298 poin menjadi 255 poin. Kemudahan ini berlaku apabila dalam satu formasi tidak ada yang memenuhi passing grade,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tes CPNS Lotim Digelar 1 November

Berdasarkan PermenpanRB 61/2018, ada ketentuan bahwa peserta SKB nantinya dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama adalah mereka yang lulus passing grade secara murni dalam SKD CPNS 2018, dan kelompok kedua adalah mereka yang tak lolos passing grade dan mengikuti SKB melalui perankingan.

Bagi peserta yang lulus passing grade secara murni akan bersaing dengan sesamanya. Sedangkan mereka yang akan mengikuti SKB karena sistem perankingan, akan bersaing dengan sesama peserta yang lolos ke SKB karena sistem perankingan total skor. “ Misalnya ada 5 orang lulus SKD secara murni, maka kelimanya nanti ikut SKB. Kalau 1 orang, ya dia sendiri ikut SKB. Kalau tidak ada yang lulus SKD di formasi itu, baru diambil ranking,” ucapnya.

Awalnya, BKD sempat kebingungan memahami aturan baru tersebut. Namun setelah adanya petunjuk simulasi dari pusat, semuanya menjadi jelas. “ Banyak lika-likunya Permen ini. Tapi sudah kita dikirimkan simulasinya,” kata Fathurrahman.

Apabila ada 2 formasi kosong, sedangkan peserta lulus passing grade hanya 1 orang, maka jumlah peserta yang ikut SKB dalam kasus tersebut sebanyak 4 orang. Terdiri dari 1 orang yang lolos passing grade awal, dan 3 orang yang tidak lolos passing grade awal namun memiliki nilai 3 besar tertinggi.

Ditegaskan, peserta yang tidak lolos passing grade awal, dapat mengikuti SKB jika ada formasi yang kosong. Mengingat tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal. Namun mereka harus menduduki ranking 3 terbaik untuk setiap formasi yang kosong. “ Kalau ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking itu diikutsertakan SKB,” jelasnya.

Baca Juga :  Pendaftar CPNS di NTB Sudah 1.947 Orang

Fathurrahman yakin, dengan adanya aturan terbaru semua formasi bisa terisi. Hal itu sesuai dengan harapan selama ini. “ Tapi kalau ada formasi yang pelamarnya tidak ada memenuhi nilai minimal 255 poin, kita tidak bisa paksakan. Kita akan biarkan kosong,” ujarnya.

Untuk peserta yang bisa mengikuti SKB, namanya akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas). “Peserta SKB ditentukan oleh Panselnas. Nanti akan tes di UPT BKN dan disini BKD provinsi. Kemudian di Lotim dan masing-masing di pulau Sumbawa seperti lokasi tes SKD. Tapi jadwalnya belum kita tahu ini,” terangnya.

Untuk diketahui, di lingkup Pemprov NTB dengan ketersediaan 433 formasi, hanya 114 orang yang lulus passing grade. Sedangkan 5.281 orang lainnya tidak lulus passing grade.

Berikutnya di Kota Mataram ada 262 formasi. Sebanyak 6.350 orang gagal memenuhi passing grade dan hanya 161 orang lulus. Kemudian di Lombok Barat dengan 219 formasi, yang lulus 86 orang dan 7.109 orang tidak lulus. Di Lombok Tengah ada 481 formasi, 54 orang lulus dan 3.132 orang tidak lulus.

Berikutnya di Lombok Timur ada 225 formasi. Sebanyak 109 orang lulus dan 5.766 orang tidak lulus. Di Lombok Utara dengan 274 formasi, yang lulus 79 orang dan 3.799 orang tidak lulus. “ Total untuk lingkup Pemda se-NTB, hanya 818 orang yang lulus SKD. Sisanya gak lulus semua, tapi mereka berkesempatan ikuti SKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Fathurrahman.

Sejauh ini, belum ada informasi detail tentang pelaksanaan tes SKB. Namun yang pasti, SKB merupakan tahap yang sangat menentukan seseorang bisa lulus PNS karena nilainya 60 persen dibandingkan SKD 40 persen. “Belum kita tahu tekhnisnya. Bobot kelulusan juga belum ada info,” tutup Fathurrahman. (zwr)

Komentar Anda