SELONG – YS (29), warga Dusun Paok Kambut Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik kembali berurusan dengan polisi. Ia adalah seorang residivis kasus peredaran narkoba yang mendekam setahun di Lapas Kelas II B Selong. Kini ia tertangkap lagi dengan kasus yang sama.
YS ditangkap anggota Satnarkoba Polres Lotim di rumahnya sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu (5/9), tanpa perlawanan. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti beberapa poket narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram.” Bersama beberapa barang bukti pelaku digelandang ke Polres Lotim untuk diproses lebih lanjut. Kebetulan pelaku baru pulang mengambil barang tersebut,” kata Kasatnarkoba Polres Lotim, IPTU I Ngurah Bagus Suputra, kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Pelaku juga telah lama menjadi incaran polisi. “ Pelaku ini baru pulang mengambil sabu. Pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang duduk di teras rumahnya sambil bermain HP,” imbuhnya.
Ketika dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menemukan barang haram tersebut tersimpan di jok motor milik YA. Turut juga diamankan barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, gunting dan beberapa klip bungkus sabu.
Motor pelaku juga diamankan.
Sabu tersebut diambil pelaku di Jurit dan akan diedarkan kembali di wilayah Aikmel. Pelaku diancam pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimalnya 30 tahun penjara.(lie)