Target Operasi Penjual Sabu di Karang Bagu Tertangkap

DIPERIKSA: Tersangka LRS saat diperiksa penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (20/11). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM– – Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang berinisial LRS (26) di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Saat penangkapan polisi mendapatkan barang bukti sabu 1,38 gram, HP dan uang hasil penjualan Rp 900.000.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa LRS ini sudah lama menjadi target operasi (TO). Sebab dari beberapa keluarganya yang sudah tertangkap, didapatkan informasi mengenai keterlibatannya dalam jaringan narkoba.

Baca Juga :  Tipu Anak Tiri Hingga Pacar, Farid Diringkus

“LRS sudah menjadi target operasi kami sebelumnya, karena keluarga dari yang bersangkutan yakni bibi, ipar bahkan keponakannya sering memperjualbelikan narkotika. Yang bersangkutan kemudian berhasil kita tangkap kemarin di rumahnya,” ujar Yogi, Sabtu (20/11).

Selama ini kata Yogi dari informasi yang didapatnya, LRS kerap bertransaksi narkotika di rumahnya. Terkadang juga menyiapkan tempat pesta sabu di rumahnya. Apakah LRS juga sekaligus sebagai pengguna masih dilakukan pemeriksaan. “Hari ini kita melaksanakan tes urine untuk yang bersangkutan guna mengetahui apakah dia juga pengguna atau bukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Suami di Sawah, Istri Indehoi dengan Mantan

Usai tertangkapnya LRS, polisi juga kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap darimana asal barang tersebut Terhadap LRS, ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram. Pasal yang  disangkakan yaitu  Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (der)

Komentar Anda