Sungguh Tega, Anak Kandung Tak Henti-hentinya Disiksa

JUMPA PERS: Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat memberikan keterangan persnya di aula Polresta Mataram, kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang pria berinisial AS (33) warga Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram diamankan Tim Sat Reskrim Polresta Mataram atas kasus penganiayaan. Yang mana korbannya adalah anak kandungnya sendiri berinsiial F yang kini baru berusia 7 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya mengamankan AS atas adanya laporan dari nenek korban. Yang mana AS disebut kerap kali menganiaya anaknya sendiri usai ditinggal istrinya ke luar negeri untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah.

Aksi terakhir yang membuat nenek korban tidak tahan lagi adalah pasca-AS menganiaya F pada 22 September lalu. Yang mana saat itu AS menjemput F pulang mengaji yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. “Begitu sampai di tempat anaknya mengaji dan bertemu anaknya, AS langsung menamparnya dan mengenai pelipis kiri korban. Baru kemudian AS mengajaknya pulang,” kata Kadek Adi, Rabu (6/10).

Baca Juga :  Dilaporkan Anak Tiri, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Sesampainya di rumah, ternyata pria yang berprofesi sebagai sopir travel ini belum juga puas menganiaya anaknya. Ia kembali memukul anaknya menggunakan ikat pinggang sebanyak dua kali di bagian pahanya. Pelaku AS juga menyebut anaknya dengan kata-kata kotor. “Setelah itu pelaku memukul korban dengan menggunakan gagang sapu tepat mengenai paha kiri dan kanan secara bergantian,” bebernya.

Atas kejadian tersebut sang anak pun mengalami luka di bebeapa bagian tubuhnya. Mulai dari pelipis hingga paha. Baik paha kiri maupun kanan.

Mengingat pelaku sudah kerap kali menganiaya anaknya, mertua pun keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Mengingat anak sangat dilindungi oleh negara kita pun bergerak cepat. Korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan visum. Hasilnya memang didapati ada beberapa luka lebam terutama di paha korban. Setelah hasil tersebut keluar, kita pun langsung mengamankan pelaku kemarin,” ujar Kadek Adi.

Baca Juga :  Pencuri di SDN 4 Gereneng Ditangkap

Usai mengamankan pelaku, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa sarana yang digunakan untuk menganiaya korban. Baik itu ikat pinggang maupun gagang sapu. Dengan adanya beberapa barang bukti tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi, polisi pun kemudian langsung menetapkan AS sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004  tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Disinggung mengenai motif pelaku, Kadek Adi mengaku belum dapat memastikan. Sebab sejauh ini masih didalami oleh penyidik. “Itu masih kita dalami,” ungakpnya.

Pelaku AS saat dikonfirmasi membantah kerap menganiaya anaknya. “Ndak pernah. Cuman sekali. Sumpah,” ujarnya.

Kejadian yang dilaporkan ini pun disebutnya bukan penganiayaan. Sebab ia tidak memukul dengan keras. “Hanya memberi peringatan,” tegasnya. (der)

Komentar Anda