Dilaporkan Anak Tiri, Ibu Tiri Jadi Tersangka

PELAKU: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat bicara denga pelaku HDY, Jumat (20/8) (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang wanita berinisial HDY, 44 tahun, warga Sandubaya, Kota Mataram.

Wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini diamankan atas kasus membuat surat keterangan tidak sesuai fakta sebenarnya dalam proses pembuatan sertifikat tanah seluas 200 meter persegi. “Yang bersangkutan diamankan di rumahnya kemarin dan kini telah berstatus tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa,

Penangkapan terhadap HDY kata Kadek Adi atas adanya laporan korban bernama Ilham yang tak lain adalah anak tirinya. Korban melaporkan HDY karena merasa dirugikan. Kadek Adi menjelaskan bahwa HDY ini pada 2005 menikah siri dengan ayah kandung pelapor yaitu Abdullah. Pada 2008 HDY bersama suaminya Abdullah membeli sebidang tanah seluas 200 meter persegi di wilayah Sandubaya tepatnya di Jalan TGH Izzudin Bochari, Lingkungan Sandubaya, Cakranegara dengan sertifikat nomor 570 mengatasnamakan Abdullah.
Kemudian pada 2014, suami dari HDY meninggal dunia. Dari pernikahan keduanya tersebut tidak memperoleh keturunan. Kurang dari setahun suaminya wafat, HDY kemudian mendatangi Kantor Lurah untuk membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan silsilah. “Di sana yang bersangkutan membuat surat keterangan waris dan silsilah tetapi isinya tidak sesuai dengan kenyataannya. Yang mana suaminya disebutkan tidak memiliki keturunan. Padahal kenyataannya suaminya memiliki tiga orang anak dari istri sebelumnya,” kata Kadek Adi.

Baca Juga :  Curi Motor Berkali-kali, Pergos Akhirnya Tertangkap

Istri sebelumnya tersebut kata Kadek Adi adalah Mukmiatun. Ia menikah dengan almarhum Abdullah pada 1993. Atas pernikahannya melahirkan 3 orang anak masing-masing Ilham, Zulfan dan Adelia. “Jadi surat yang dibuat tersebut tidak benar karena di dalam surat-surat tersebut tidak tercantum nama anak-anak almarhum suaminya. Surat tersebut hanya mewakili nama tersangka HDY sendiri,” tutur Kadek Adi.

Atas dasar surat yang dibuat tersebut, tersangka HDY mengurus balik nama atas tanah bersertifikat nomor 570 yang semula atas nama Almarhum Abdullah menjadi atas nama tersangka HDY yang dikeluarkan BPN Kota Mataram pada Agustus 2015 lalu tanpa seizin ketiga anak kandung Almarhum Abdullah. “Dasar itulah anak dari Almarhum Abdullah yaitu Ilham membuat laporan polisi karena merasa dirugikan,” jelas Kadek Adi.

Baca Juga :  Kejati Selamatkan Aset Negara Rp 3 Triliun di Mandalika

Dari tersangka HDY diamankan 1 bendel fotokopi buku tanah hak milik nomor 570 atas nama tersangka HDY, 1 lembar fotokopi pernyataan hak ahli waris, 1 lembar fotokopi surat silsilah, 1 lembar fotokopi surat pernyataan peralihan, serta 1 lembar fotokopi surat kematian.

Sedangkan dari pelapor diamankan 1 lembar fotokopi surat keterangan telah menikah, 1 lembar fotokopi surat keterangan ahli waris, 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK), 1 lembar fotokopi kutipan akta kematian, 1 lembar fotokopi surat keterangan KUA Cakranegara, 1 lembar fotokopi surat perihal informasi BPN Kota mataram, 1 lembar fotokopi surat pengakuan telah menjual tanah, serta 1 lembar fotokopi kwitansi. “Berdasarkan keterangan tersangka HDY, sertifikat yang sudah dibuat berada di sebuah bank sebagai jaminan atas pinjaman sejumlah 100 juta yang dilakukan tersangka. Hasil pinjaman untuk modal berjualan dan bangun rumah,” ucap Kasat.

Atas tindakan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (der)

Komentar Anda