SK Pemberhentian Kades Nyaleg Berlaku Setelah Penetapan DCT

Adnan Muksin (M Haeruddin/Radar Lombok|)

PRAYA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah memastikan SK pemberhentian tujuh kepala desa (kades) yang maju di pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang sudah ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri. Meski SK tersebut sudah ditandatangani, namun dari dinas memastikan SK itu akan berlaku pada saat para kades ini ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) pada Oktober mendatang.

Di mana SK pemberhentian tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Tengah pada  13 September 2023 lalu dan dalam SK tersebut, tertulis bahwa keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam DCT pada pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024. “SK pemberhentian itu mulai berlaku saat diumumkan DCT dan SK sudah ditandatangani bupati,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani kepada Radar Lombok, Rabu (4/10).

Rinjani menerangkan, selain SK pemberhentian kades, dinas juga masih memproses SK pengangkatan penjabat kades di tujuh desa yang kadesnya nyaleg. Di mana SK pengangkatan juga berlakunya berbarengan dengan masa berlaku SK pemberhentian kades. “SK Pengganti kades sedang diproses dan berlaku sejak kades berhenti,” tegasnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Minta Pelaku Penusukan Segera Ditangkap

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi di KPU Lombok Tengah, Adnan Muksin menerangkan, bahwa di KPU diatur bahwa kades menyerahkan SK pemberhentian dengan batas terakhir pada 3 Oktober. Sementara kaitan dengan kapan berlaku SK tersebut merupakan ranah dari pemkab atau bupati yang mengeluarkan SK. “Berlaku SK itu bukan ranah kami tapi ada di pemkab dan kita di KPU yang penting sudah ada SK pemberhentian. Sama dengan SK pemberhentian Bupati Lombok Barat, Faozan meski saat ini SK Mendagri sudah keluar tapi SK itu berlaku paska DCT juga karena buktinya yang bersangkutan masih menjadi bupati,” terangnya.

Ia menegaskan dalam aturan PKPU Nomor 10 kaitan dengan pedoman pencalonan anggota DPR yakni yang bersangkutan wajib menyerahkan SK tentang pemberhentian paling lambat ketika masa akhir pencermatan DCT pada 3 Oktober. Kaitan dengan norma yang berlaku di dalamnya apakah pemberlakuan SK itu saat keluar SK atau saat DCT tidak diatur dalam PKPU. “Jadi SK pemberhentian itu kapan berlakunya maka tergantung pembuat keputusan yakni bupati karena KPU hanya menerima SK,” terangnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Banjiri Lombok Tengah Bersholawat

Adapun para kades yang akan maju diantaranya Kades Ganti Kecamatan Praya Timur, H Acih maju di DPRD Provinsi NTB melalui PKS. Kades Ubung Kecamatan Jonggat, Rodi Setiawan di DPRD Provinsi dari PKS. Kades Mekar Sari Kecamatan Praya Barat, Azhar maju di DPRD Provinsi dari Demokrat. Kades Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara, Muslehudin maju di DPRD Kabupaten dari Gerindra.

Ada juga Kades Mantang Kecamatan Batukliang, Lalu Oktafian Atmaja maju di DPRD Kabupaten melalui partai Gerindra. Selain itu, ada juga Kades Ketara Kecamatan Pujut, Lalu Buntaran yang maju di DPRD Kabupaten melalui Partai Nasdem dan Kades Bilebante Kecamatan Pringgarata, Rakyatulliwauddin yang maju DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat. (met)

Komentar Anda