Sidang Kasus Korupsi BPR Memanas

Sidang Kasus Korupsi BPR
MEMANAS: Sidang kasus dugaan korupsi BPR sempat memanas karena penasihat hukum di JPU saling sahut. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sidang kasus dugaan korupsi merger Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) NTB menjadi PT BPR NTB kembali bergulir di Pengadialan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (26/7).

Sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, ada suasana yang berbeda pada sidang kali ini. Jika sebelumnya sidang berlangsung biasa-biasa saja kali ini cukup memanas dan mengagetkan  peserta sidang. Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) ribut saling sahut-menyahut.

Hal itu bermula ketika Imam Sofyan penasihat hukum dari terdakwa Mutawalli mengeluarkan pernyataan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sampai saat ini belum berani menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan. 

Baca Juga :  Kades Sekotong Barat Dituntut 18 Bulan Penjara

Mendengar hal itu, jaksa naik tensi dan langsung menatap Imam Sofyan sembari berkata tidak terima atas pernyataan tersebut. “Yoh, jangan asal ngomong begitu. Hati-hati loh. Kami tidak terima,’’ cetus Adman, salah satu JPU.

Bukan hanya Adman yang geram atas pernyataan tersebut, tetapi tiga jaksa disampingnya Adman pun ikut naik tensi dan mengatakan tidak terima atas pernyataam tersebut. Hakim Anak Agung Ngurah Putu Rajendara yang menyaksikan perdebatan itu segera bersikap dan meminta kedua belah pihak untuk tetap tenang demi kelancaran proses persidangan.

Baca Juga :  Ditahan di Kasus BLUD RSUD Praya, Dokter Langkir Seret Nama Bupati

Setelah itu, suasana kembali mereda dan sidang terus berlanjut. Pernyataan Imam Sofyan  tersebut keluar atas dasar  ketidakadilan yang dirasakan terhadap kiennya yang dianggap menanggung beban berat atas perbuatan banyak orang. Keterangan beberapa saksi yang menyebutkan, bahwa ada penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban oleh pihak selain terdakwa adalah sebuah ketidakadilan menurut Imam Sofyan. ‘’Kami berharap orang-orang yang pernah disebutkan oleh saksi menggunakan uang BPR segera ditetapkan sebagai tersangka baru,’’ pinta Imam.

Komentar Anda
1
2