Kades Sekotong Barat Dituntut 18 Bulan Penjara

Kades Sekotong Barat Dituntut 18 Bulan Penjara
DITUNTUT BERSALAH: Nursimah Kepala Desa Sekotong Barat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram Senin kemarin (15/5) (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM- Kepala Desa (Kades) Sekotong Barat, Lombok Barat Nursimah  dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Nursimah menjadi terdakwa perkara pungutan liar (Pungli) sertifikat tanah masyarakat lewat program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria).

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Menuntut terdakwa Nursimah dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”ungkap   Jaksa Penuntut umum (JPU) Marollah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor  Mataram, Senin kemarin (15/5).

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 12 huruf e Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menyatakan terdakwa Nursimah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam dakwaan primer sehingga membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer tersebut,”ungkapnya.

Namun perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dalam pasal 11 Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga harus dihukum.

Baca Juga :  Budi Subagio Terancam Dijemput Paksa

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun hal- hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan  juga belum pernah dihukum.”Terdakwa juga mengakui perbuatanya,”ujarnya.

Adapun yang menjadi pertimbangan JPU, para kepala dusun telah memungut uang kepada warga pemohon sertifikat prona. Kemudian uang tersebut diserahkan oleh masing- masing kepala dusun kepada saksi Usman selaku sekertaris desa (Sekdes) atas perintah dari terdakwa.

Setelah menerima uang dari kadus tersebut, saksi Usman melaporkanya kepada terdakwa dan saat itu terdakwa meminta uang tersebut sebanyak Rp 5 juta yang digunakan untuk biaya tambahan menebus mobil terdakwa. ”Dari Kadus Tembowong sebanyak Rp 6 juta, Kadus Gili Genting Rp 7 juta dan dari Kadus Leong sebesar Rp 5 juta dengan total keseluruhan sebanyak Rp 18 juta diserahkan ke saksi Usman dan terdakwa meminta Rp 5 juta,”ujarnya.

Baca Juga :  Tersangka Pengadaan IT Ditahan

Perbuatan terdakwa selaku kades yang melakukan pungutan sementara masyarakat merasa terpaksa karena diharuskna membayar uang saat sangat membutuhkan sertifikat dalam kegiatan prona, telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain sebesar Rp 5 juta. “Terdakwa terbukti dalam unsur  karena kekuasaan  dan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya  atau yang menurut orang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubunganya dengan jabatanya karena menyuruh untuk melakukan pungutan sebesar  Rp 500 ribu dengan dua kali ansuran,”ungkapnya.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah mendengarkan  sekitar 13 keterangan saksi termasuk mendengarkan keterangan terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Nursimah melalui penasehat hukumnya Edi Rahman menyatakan  akan mengajukan pledoi atau pembelaan. “Kami akan mengajukan pledoi yang   mulia,”ujarnya.

Terdakwa kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli NTB pada tanggal 14 Desember 2016. Pada waktu itu petugas berhasil mengamankan uang Rp 10 juta yang diduga hasil pungli, serta sejumlah dokumen.(cr-met)

Komentar Anda