Setubuhi Pacar Usia 14 Tahun, HY Ditangkap

PELAKU: Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan memakai baju tahanan Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang pemuda di Kota Mataram inisial HY (19) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak usia 14 tahun. “Modusnya, pelaku ini mengajak korban berpacaran,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (18/5).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor. Polisi pun menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan, lalu meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. “Dengan didasarkan dua alat bukti, penyidik menetapkan HY sebagai tersangka,” sebutnya. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mengimingi korban janji manis seperti hadiah.

“Kedekatan itu dimanfaatkan pelaku, sehingga terjadilah persetubuhan terhadap anak itu,” bebernya.
Pelaku pernah membawa korban ke rumahnya, dengan tujuan dinikahi. Akan tetapi, perkawinan terhadap anak tidak boleh dilakukan. “Sehingga, korban ditarik kembali oleh pihak keluarga,” ucap dia.
Tetapi dalam perjalanannya, pelaku kembali mendekati korban dan menjalin hubungan asmara.

Baca Juga :  Lima Orang Diamankan di Salah Satu Kos-kosan Punia

Dengan modus menjalin hubungan asmara, pelaku pun bisa dengan mudah menjalankan niat jahat untuk menyetubuhi korban. “Itulah kalau korbannya anak, dengan dipacari, pelaku dengan mudah menjalankan tipu daya kepada korban. Jadi, memang pacaran ini hanya jadi modus pelaku,” ujarnya.

Dengan status pacaran itu, dimanfaatkan oleh pelaku sehingga menyetubuhi korban sebanyak enam kali. Itu terjadi sejak Januari-Februari 2023. “Dilakukan di tiga lokasi berbeda, tiga kali di Kota Mataram; sekali di Lombok Barat; dan dua kali di Lombok Utara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Tukang Parkir di Alfamart Curi HP Pengunjung

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor
35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf B Undang-
-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pelaku sudah kami tahan di Rutan Polda NTB dan bekas yang bersangkutan sedang dalam proses penelitian oleh jaksa,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda