SELONG – Seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Suela menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, A (40). Sehari-hari laki-laki ini bekerja sebagai petani. Perbuatannya ke korban dilakukan berkali-kali.
Kasus ini terbongkar setelah istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban, melapor ke pihak kepolisian, Kamis (14/10). Berdasarkan laporan ini, pelaku langsung ditangkap.” Kita telah menangkap pelaku terkait tindak pidana kekerasan seksual dan atau pencabulan terhadap anak. Pelakunya tak lain merupakan ayah tiri korban. Dia kita tangkap di rumah istri pertamanya,” kata Kasatreskrim Polres Lotim AKP IPTU Muhammad Fajri kemarin.
Selain itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk pakaian pelaku yang dipakai ketika menyetubuhi korban. Bersama barang bukti itu ia digelandang ke Polres Lotim. “ Kekerasan seksual terhadap korban ini dilakukan sejak tahun 2017 dan berlanjut di tahun 2020,” jelasnya.
Berdasarkan penyidikan, kelakuan bejat pelaku pertama kali dilakukan di tahun 2017. Ketika itu korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. “ Kejadian bermula ketika pelaku hanya berdua dengan korban di rumah, sementara istri pelaku sedang pergi ke pasar. Melihat situasi sepi pelaku berupaya merayu korban untuk disetubuhi. Korban diiming-imingi uang Rp 2 ribu. Korban yang masih polos hanya bisa terdiam. Selanjutnya pelaku membuka celana korban dan langsung memaksakan alat kelaminnya masuk ke dalam organ intim korban. Di tahun 2017 pelaku berbuat bejat sebanyak dua kali.
Perbuatan serupa kembali dilakukan pelaku di tahun 2020. Ketika itu korban sudah duduk di bangku kelas 6 SD. Namun perbuatan pelaku ini diketahui oleh ibu kandung korban. Termasuk juga ia diberitahu oleh salah satu saudara korban yang pernah melihat perbuatan pelaku.
Pelaku telah ditahan di Polres Lotim. Pelaku dijerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (lie)