SELONG- Asri Mardianto, tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018 ditahan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Ia menyusul dua tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi sampai siang hari. Ia ditahan bersama dua tersangka lainnya yaitu mantan anggota DPRD Lombok Timur, Sapruddin dan mantan Kadis Pertanian, M. Zaini.
Keluar dari ruang pemeriksaan, Asri Mardianto langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B
Selong selama 20 hari kedepan. Kasi Intel Kejari Lombok Timur Moh. Lalu Rosyidi mengatakan penahanan tersangka ini tak lain karena alasan obyektif dan subyektif . Dimana tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti
dan mempengaruhi para saksi.” Setelah pemeriksaan tersangka AM selesai, kita melalukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono. Dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19. Baru
setelah itu tersangka dibawa ke tahanan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember,” terang Rosyidi.
Dalam kasus ini terangnya, Asri berperan membentuk 2 UPJA sesuai permintaan tersangka S yaitu di Kecamatan Pringgabaya
dan UPJA di Kecamatan Suela dengan tujuan agar dapat menerima bantuan Alsintan. Namun Alsintan tersebut disalahgunakan se-
hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 3.817.404.290 berdasarkan hasil audit BPKP.(lie)