Polda Tetapkan Tiga Tersangka TPPO

TERSANGKA TPPO: Polisi membawa dua tersangka kasus dugaan TPPO ke Rutan Mapolda NTB untuk menjalani penahanan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan Negara Taiwan. Para tersangka dimaksud, yaitu inisial RD (perempuan), selaku Kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri (PSW), dan dua pegawai pekerja lapangan inisial SIS dan J.

“Tersangka RD dan SIS sudah ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polda NTB,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu kemarin (6/9).

Sedangkan tersangka J, kini sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar. “Atas kasus pidana lain, kasus penipuan yang berbeda dari kasus ini,” ucap Kabid Humas.

Sementara Direktur Dit Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, tindakan tegas yang diambil terhadap pelaku TPPO dan atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural ini berawal dari adanya laporan korban yang mencapai 53 orang.

Para korban melapor karena merasa dirugikan oleh PT PSM. “Total korban 132 orang, tapi yang melapor 53 orang. ke 53 korban ini sudah lebih dari satu tahun tidak diberangkatkan ke Taiwan, dan masalah ini terus berulang terhadap korban lainnya,” sebut Teddy.

Baca Juga :  Menteri Investasi Serahkan SK Pemutusan Kontrak PT GTI

Jika 132 korban itu, total kerugiannya Rp 1,9 miliar. Akan tetapi pihaknya saat ini hanya fokus menangani 53 korban yang sudah melapor. Sebanyak 53 orang CPMI tersebut berasal dari Lombok Utara dan Kota Mataram.

Mereka direkrut oleh tersangka J dan SIS sejak Januari hingga Mei 2022 lalu. Tersangka SIS merekrut sebanyak 45 orang, sedangkan tersangka J sebanyak 8 orang. “Dari 53 korban ini, total kerugiannya mencapai Rp 641 juta,” bebernya.

Para korban dijanjikan bekerja sektor konstruksi bangunan dan pabrik di Taiwan dengan membebankan CPMI tersebut biaya hingga Rp 40 juta. Pemungutan biaya itu bertentangan dengan Keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 785 Tahun 2022 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Dalam keputusan Kepala BP2MI, untuk bekerja di Taiwan di bidang khusus memang ada biayanya, nilainya Rp22 juta. Tetapi oleh PT PSM, memungut biaya Rp40 juta ke atas. Ini yang kami lihat tidak sesuai aturan,” ujar Teddy.

Setelah tersangka SIS dan J menerima uang dari korban, uang itu disetorkan kepada RD, selaku Kacab PT PSM yang berkantor di Jalan Majeluk, Kota Mataram. “Uang itu tidak disetorkan kemana-mana, masih ada di tersangka,” sebut Teddy.

Baca Juga :  Dana Pinjaman Rp 500 Miliar Dicairkan 2022

Tidak dipungkiri, PT PSM merupakan perusahan yang legal. Akan tetapi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang dimiliki PT PSM telah kedaluwarsa. “SIP2MI nya sudah dicabut pada Agustus 2022 lalu. Tapi tetap melakukan perekrutan,” ungkapnya.

Sedangkan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan pihaknya akan mengusahakan para korban mendapatkan restitusi atau uang pengganti kerugian. “Nanti akan kami bebankan kepada para tersangka untuk membayar uang kerugian para korban,” sebutnya.

Terhadap para tersangka, dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 86 jo. Pasal 72 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda