Menteri Investasi Serahkan SK Pemutusan Kontrak PT GTI

Menteri Investasi Serahkan SK Pemutusan Kontrak PT GTI

PENYERAHAN SK: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Bahlil Lahadalia menyerahkan SK pemutusan kontrak PT GTI kepada Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat Gili Trawangan, Sabtu (11/9). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Surat Keputusan (SK) pemutusan kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) terhadap pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berupa lahan seluas 65 hektar dikawasan Gili Trawangan Lombok Utara, akhirnya  resmi diserahkan oleh Satgas Percepatan Investasi, Sabtu (11/9).

Hal tersebut disampaikan Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah saat dikonfirmasi usai menerima SK pemutusan kontrak PT. GTI, yang diserahkan langsung oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dihadapan masyarakat Gili Trawangan. “Ya hari ini (Sabtu,red) kita diserahkan SK (pemutusan kontrak PT. GTI),” ungkap Gubernur.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi menyerahkan Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Kepada Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, berupa Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 145 Tahun 2021 tentang Hasil Fasilitasi Penyelesaian Masalah Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. GILI Trawangan Indah, terkait penguasaan lahan di Pulau
Gili Trawangan, yang ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2021.

Adapun isi keputusan, diantaranya Pemprov NTB mengakhiri perjanjian kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT. GTI Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Ke dua, Pemprov NTB agar setelah pengakhiran perjanjian kontrak produksi, terhadap hak atas tanah diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta menetapkan rencana optimalisasi pemanfaatan lahan tersebut, dalam rangka mendorong peningkatan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi regional di Provinsi NTB, dan melaporkan tindak lanjut pelaksanaan keputusan ini kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi secara Periodik setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Selanjutnya ke tiga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyelesaikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Ke empat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Ibnu Salim Tetap Jadi Kandidat Calon Pj Bupati Lobar

“Apa yang kita putuskan hari ini adalah yang terbaik. Maka masyarakat Gili Trawangan saya minta untuk tidak lagi ada muncul masalah baru. Kepentingan kami Pemerintah Provinsi NTB adalah bagaimana mengoptimalkan aset milik Pemprov ini untuk pengembangan ekonomi yang saling menguntungkan dengan Pemprov NTB,” katanya.

Disampaikan juga, sebagai daerah yang ramah investasi, memang tidak serta merta dapat memutuskan kontrak begitu saja. Tentu harus melalui tahapan proses, salah satunya dengan melakukan adendum. Namun demikian, melihat kondisi yang ada di lapangan, atas rekomendasi Satgas Percepatan Investasi, Pemprov NTB memutuskan putus kontrak dengan PTI GTI sembari mempersiapkan manajemen pengelolaan 65 hekter lahan milik Pemprov yang tadinya dikerjasamakan kepada PT GTI hingga 2026, yang kini dikelola masyarakat.

“Nampaknya berat melanjutkan kerjasama dengan PT GTI, setelah melihat kondisi lapangan yang memang lahannya sudah ditempati oleh masyarakat. Keputusan memutus kontrak ini agar dispute (sengketa) atas pengelolaan PT GTI dituntaskan,” ucap Gubernur.

Sementara itu, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan, SK pertama yang dikeluarkan oleh Satgas sejak dibentuk Mei lalu untuk investasi bermasalah, adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat. “SK ini diputuskan secara kolektif kolegial bersana perwakilan dari Polri dan Kejaksaan Agung, yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Jadi masyarakat sudah mendapatkan kepastian dan rasa aman untuk keberlanjutan ekonomi dengan dikeluarkannya SK ini,” jelas Bahlil.

Ia juga mengatakan, bahwa untuk menyerahkan SK rekomendasi pemutusan kontrak kerja antara PT GTI dan Pemprov NTB atas lahan 65 hektar ini, juga atas dorongan besar dari Gubernur NTB untuk memprioritaskan warga masyarakat Gili Trawangan, dan juga pertimbangan tidak adanya aktifitas investasi selama ini oleh PT GTI. Sehingga pihak Satgas memutuskan mendukung langkah Pemprov NTB. “Keputusan Satgas ini adalah final, dan untuk diikuti pada urutan pemerintahan berikutnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kajati Heran Bos PT Sinta Covid-19 Berbulan-bulan

Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, H Mohammad Rum menjelaskan, setelah ini Pemprov NTB sudah memiliki rencana untuk manajemen pengelolaan 65 hektar lahan dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah ataupun Unit Pelaksana Teknis.

“Pemprov langsung mengambil langkah setelah ada rekomendasi dari Satgas untuk pemutusan kontrak. Selain mengelola yang sudah ada, pengembangannya nanti juga sudah direncanakan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat Gili Trawangan, Rais mengungkapkan, masyarakat Gili Trawangan selama 26 tahun menunggu adanya keputusan dari Menteri maupun Gubernur NTB, dan sekarang sudah keluar keputusan yang memihak kepada masyarakat.

“Kami ucapkan rasa terimakasih dengan adanya bantuan dari Gubernur NTB dan Bapak Menteri. Kami masyarakat Gili Trawangan siap membangun NTB ke depannya, demi kelancaran investasi dan pariwisata di wilayah kami, khususnya Gili Trawangan,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter menuturkan bahwa kunjungan kerja Menteri Investasi dari Jakarta, memang khusus untuk memberikan SK pemutusan kontrak dengan PT GTI. “Di sela-sela waktu beliau, kami berbincang terkait dengan kodisi infrastruktur, terutama jalan dan penerangan di KLU. Kami mohon untuk bisa di support dengan sesuatu yang lebih layak. Ini dalam rangka membangun parawisata di Lombok Utara, dan menciptakan iklim investasi sesuai dengan visi misi kami,” terangnya. (sal/flo)

Komentar Anda