Sembilan Pengguna Narkoba Ditangkap

PELAKU NARKOBA: Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB meringkus sembilan orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu Senin lalu (2/1) (M Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM—Tim  Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB meringkus sembilan orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda di Mataram, Senin lalu (2/1).

Polisi mengamankan dua orang yang lagi pesta narkotika jenis sabu di Lingkungan Sweta Timur  Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram  sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan ini atas informasi masyarakat. ” Dua pelaku yang kita amankan berinisial IS asal Kelurahan Mayura dan TS asal Kelurahan Mandalika Kota Mataram,” ungkap Kasubdit 11 Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Komang Sastra  Selasa kemarin (3/1).

Dari kedua pelaku itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan 5 alat hisap lengkap, 3 buah pipet kaca yang satunya berisi sabu di dalamnya, 7 korek api, 1 buah jarum kompor,3 pipet plastik dan 1 buah ponsel.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, sabu tersebut didapatkan dari salah seorang berinisial OA warga  Karang Bagu.  Polisi langsung melakukan penggerebakan ke rumah OA namun dia berhasil melarikan diri. ” Setelah kita lakukan pengembangan kerumah seseorang yang berinisial OA ternyata pelaku berhasil meralikan diri,” tambahnya.

Namun aparat tidak pulang dengan tangan hampa.

Tim Opsnal melihat di rumah JN, 32 tahun yang tidak jauh dari rumah OA, ada keramaian. Setelah didatangi, diketahui di rumah tukang ojek ini ada  6 orang yang tengah pesta sabu.  “Pelaku JN kita amankan di rumahnya yang berdekatan dengan rumah target kita sebelumnya. Pelaku kita amankan bersama 6 orang temannya  yang lagi pesta narkoba yakni MA, MH, SH, HS, RD dan SD,”ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pengedar Narkoba

Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah bong, 6 buah pipet kaca, 3 buah korek api dan  1 bungkus plastik transparan. Sementara untuk saat ini para terduga pelaku pengedar dan pelaku sudah diamankan di  Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan.

Para pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat 2 Undang- undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun.  Selain itu  para pelaku diduga  melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunakan  narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Mataram mengamankan satu orang pelaku yang di duga sebagai pemakai narkotika jenis sabu yakni ER asal Dusun Geresik Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat Sabtu (31/12) sekitar pukul 16.30 Wita. Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat jika diam membawa narkotika jenis sabu dan sering melintasi Jalan Chairil Anwar Cakranegara. Atas informasi tersebut akhirnya tim bergerak untuk melakukan penangkapan.”Hasil penyelidikan di lapangan anggota melihat laki- laki yang sesuai dengan yang diinformasikan,” ungkap KBO Kasatres Narkoba I Ketut Kerta Taniyasa.

Baca Juga :  Pesta Sabu di Salon, 7 Warga Ditangkap

Saat itu pelaku ER melintas menggunakan mobil Daihatsu Xenia bersama dengan 2 orang temannya. Setelah dilakuan penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan para pelaku.” Di badan para pelaku tidak ditemukan narkotika j dan dilanjutkan dengan menggeledah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat dompet dan terdapat satu buah kaca yang berisi kristal bening yang diduga sabu,” tambahnya.

Dari introgasi ketiganya, barang- barang tersebut merupakan milik  ER. Sedangkan untuk tas hitam tersebut merupakan milik istri ER.”Pelaku ER mengakui semua barang miliknya sehingga kita amankan di Polres Mataram, sementara MH dan UN hanya dimintai keterangan” tambahya.

Dari penangkapan tersebut diamankan 1 buah tas warna hitam, 1 dompet, 1 buah pipa kaca bening yang berisi sabu sekitar 2,33 gram beserta berat pipa kaca, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip bening,1 bong dan 1 skop sabu.(cr-met)

Komentar Anda