Pesta Sabu di Salon, 7 Warga Ditangkap

Pesta Sabu di Salon, 7 Warga Ditangkap
DITANGKAP : Inilah tujuh pengguna narkotika yang ditangkap Tim Gakkum Ditpolair Polda NTB di Pemenang KLU, Sabtu lalu (19/8). (IST/)

TANJUNG—Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Polda NTB menangkap dan mengamankan 7 orang pengguna narkotika jenis sabu.

Mereka adalah MA (29 tahun) dan IR (28 tahun) keduanya warga Karang Bedil Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU). MT (40 tahun) dan JM (31 tahun) keduanya warga Karang Gelebek Pemenang Barat, AB (28 tahun) warga Karang Pangsor Desa Pemenang Timur. DS (29 tahun) warga Karang Perak Desa Pemenang Timur dan SL (21 tahun) warga karang Pansor Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang. Ketujuh pelaku ini ditangkap pada saat pest a sabu di sebuah salon di Karang Bedil Desa Pemenang Timur. ‘’ Ketujuhnya ditangkap pada hari Sabtu (19/8) sekitar pukul 13.00 di KLU,’’ ujar PLt Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda NTB AKBP Dewa Wijaya saat dikonfirmasi, kemarin.

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan jual beli narkotika. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggerebekan. Hasilnya memang benar. Petugas mendapatkan sekelompok orangsedangpestanarkotikajenissabu. ‘’ Ternyata informasi ini benar adanya. Sekelompok orang di lokasi itu sedang pesta sabu,’’ katanya.

Baca Juga :  Kecanduan Sabu, Dua Remaja Nekat Mencuri

Pada saat penggerebekan, pelaku mencoba kabur melalui pintu atas rumah bertingkat. Namun, petugas yang sudah mengepung salon sekaligus rumah mewah itu, para pelaku akhirnya bisa tertangkap dengan aman tanpa adanya perlawanan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi untuk mendapatkan barang bukti. Setelah melakukan penggeledahan. Petugas mendapatkan beberapa beberapa barang bukti. Antara lain, dua buah poket sabu yang belum ditimbang. Satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap (bong), dua buah kaca pipet, dua bungkus pipet, lima buah handphone, tujuh buah korek api gas, 24 uang pecahan seratus ribu, 28 lembar pecahan lima puluh ribu, 3 lembar pecahan 20 ribu, satu lembar pecahan 10 ribu, empat lembar pecahan 5 ribu dan satu lembar pecahan 1 Ringgit Malaysia. ‘’ Jadi ini semua barang bukti yang kita temukan di lokasi penggerebekan,’’ ungkapnya.

Pada saat penggrebekan suasana cukup ramai kerumuman warga. Kerumunan warga mengundang perhatian pengendara yang melintas. Akibatnya, lalu lintas menuju Mataram- Lombok Utara macet.

Bahkan, tak sedikit yang merekam kejadian tersebut lalu disebarkan ke media sosial.

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu, Lima Pemuda Dicokok Polisi

Terhadap ketujuh orang yang diamankan ini sudah dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan narkotika jenis sabu. ‘’ Hasil tes urine seluruhnya positif,’’ sebutnya.

Selanjutnya petugas masih melakukan pengembangan. Ini terkait dengan asal barang haram yang digunakan oleh para pelaku ini. Ditpolair juga memastikan akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres KLU untuk penanganan kasus ini. Terhadap pelaku saat ini masih diamankan di Mako Ditpolair Polda NTB. ‘’ Penanganannya oleh Gakkum Dit Polair Polda NTB dan Satnarkoba Polres KLU,’’ tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Rifai membenarkan aksi penggrebekan pesta narkoba tersebut. Penggrebekan itu langsung dikomandai Satuan Ditpolair Polda TB yang dipimpin Plt Kasubdit Gakkum Polair Polda NTB AKBP Dewa Wijaya. “Iya memang benar adanya penggrebekan di rumah saudara AM. Tapi itu bukan dari satuan Narkoba Polres Lombok Utara melainkan Ditpolair Polda NTB langsung,” terangnya kepada media. (gal/flo)

Komentar Anda