Kecanduan Sabu, Dua Remaja Nekat Mencuri

MALING: Dua maling yang masih remaja dihadirkan oleh Tim Puma Polresta Mataram dalam jumpa pers, Jumat (26/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Puma Polresta Mataram mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan, Kamis (25/11). Masing-masing berinisial ZA (16) dan RK (20) warga Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Dua pelaku ini diamankan kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya di wilayah Sekarbela, tepatnya di Jalan Jati, Perumahan Kekalik. Korbannya adalah Ziki (20) warga Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa pada Rabu (24/11) sekitar pukul 13.00 WITA, korban  berkunjung ke kos temannya di TKP untuk mengambil baju miliknya. Saat masuk ke kos temannya, korban memarkir sepeda motornya di depan  gerbang kos dan meninggalkan tas pinggang di atas jok motor.

Baca Juga :  Cekcok, Saudara Kandung Ditebas Pakai Samurai

“Pelaku yang saat itu jalan-jalan menggunakan sepeda motor, melihat tas di atas sepeda motor. Berhubung situasi sepi, pelaku pun langsung mengambilnya. Namun dilihat masyarakat dan diteriaki maling kemudian dikejar tetapi pelaku berhasil kabur,” kata Kadek Adi, Jumat (26/11).

Adapun barang-barang milik korban yang berada di dalam tas pinggang tersebut yaitu 2 HP dan surat-surat penting lainnya seperti STNK sepeda motor, KTP dan SIM C. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polresta Matatam.

Berdasarkan laporan korban, Tim Puma langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku terungkap. “Mereka kemudian kami amankan kemarin di rumahnya tanpa perlawanan,” bebernya.

Baca Juga :  Pemasok Sabu ke Tongkol Diburu

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti yang dicuri serta satu sepeda motor. Pelaku ini kata Kadek Adi merupakan pemain baru. Mereka nekat mencuri diduga karena butuh uang untuk membeli sabu. “Dari hasil interogasi terungkap bahwa pelaku termasuk penyalah guna narkotika,” bebernya.

Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, maka penanganannya kata Kadek Adi diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda