Pemasok Sabu ke Tongkol Diburu

TUNJUKKAN: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menunjukkan barang bukti yang diamankan dari Tongkol, Rabu (2/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pasca tertangkapnya WHY alias Tongkol (42) pada Selasa (1/3), Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kini melakukan pengembangan.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu bandar tempat tongkol membeli barang. “Dia membeli pada seseorang yang beda kabupaten dengan kita. Belum bisa kami sebutkan karena masih dilakukan pengembangan,” kata Yogi, Rabu (2/3).

Tongkol mengirup udara bebas pada 2018 setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 3 bulan. Setelah bebas ternyata Tongkol melanjutkan bisnis haram tersebut. “Selama 2018 hingga 2022 dia tetap (berbisnis narkoba),” ujarnya.

Pihaknya pun sudah berulang kali berupaya menangkap Tongkol seusai membeli barang ataupun ketika bertransaksi jual beli sabu. Hanya saja Tongkol cukup lihai sehingga sulit tertangkap. “Yang bersangkutan ini lincah, licin dan pintar,” akunya.

Sebelumnya, Tongkol ini kata Yogi sudah beberapa kali masuk penjara. Selain pernah ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Tongkol juga pernah ditangkap Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB. “Sudah tiga kali dia ditangkap. Polresta dua kali dan tim Polda satu kali. Ini penangkapan yang keempat kalinya. Yang bersangkutan tidak kapok-kapok,” bebernya.

Baca Juga :  Beraksi di Jeringo, Pelaku Curat Ditangkap

Pada penangkapan yang keempat kalinya ini, barang bukti yang didapat dari Tongkol kata Yogi memang tidak begitu besar. Ada sabu  seberat 7,76 gram. Hanya saja Tongkol ini sudah sangat meresahkan.

Selain Tongkol, pada penangkapan kali ini pihaknya juga ikut mengamankan 7 orang rekannya. Mereka ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Pada TKP pertama yaitu di rumahnya Tongkol di Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok. Selain Tongkol ada juga MM (45) dan HH (57) warga Gunungsari, dan KIA  (25) warga Kintamani, Bali. Setelah selesai penggeledahan kemudian petugas melanjutkan pengembangan ke Dusun Dasan Bare, Taman Sari, Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan RRM (25) yang merupakan warga setempat.

Baca Juga :  Butuh Uang untuk Berjudi, Motor Keponakan Dicuri

Setelah itu tim menuju ke lokasi berikut yang terletak di perumahan Ballpark, Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan LM (31) warga Penujak, Kecamatan Praya Barat dan AA pria (31) warga Desa Pagutan, Kecamatan Batu Kliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya tim menuju ke lokasi berikutnya yaitu di Dusun Kapek Bawah, Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan AS (45) warga Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. “Mereka ini ada keterkaitan sehingga dari TKP pertama kita melakukan pengembangan ke TKP berikutnya. Sehingga total yang diamankan delapan orang,” ujar Yogi.

Selain sabu seberat 7,76 gram juga diamankan alat isap sabu, alat komunikasi yang digunakan, timbangan elektrik, serta ATM bank karena diduga transaksi pembayaran menggunakan ATM. “Berdasarkan hasil pemeriksaan barang berupa sabu itu adalah milik Tongkol. Sementara tujuh yang lainnya adalah pengguna,” tuturnya. (der)

Komentar Anda