Beraksi di Jeringo, Pelaku Curat Ditangkap

DIGIRING: MR saat digiring petugas ke Polsek Gunungsari, Selasa (16/11). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Gunungsari dibantu Tim opsnal Polsek Pagutan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Selasa (16/11). Pelaku yang ditangkap yaitu MR (20) warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan korban bernama Rahdan dengan Nomor: LP/B/63/X/2021/SPKT/Sek.Gunung Sari/Resta Mataram/Polda NTB. “Korban ini merupakan seorang anggota PNS bertempat tinggal di Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari,” kata Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, Rabu (17/11).

Baca Juga :  Kasus Pengerusakan Aset Diadukan ke Polda NTB

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan 2 sepeda gunung, 3  burung beserta sangkar, 2 mesin las, 1 mesin bor, dan 1 mesin potong. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Gunungsari hingga akhirnya terungkap identitas pelaku.

Sebelum MR ditangkap, polisi lebih dulu menangkap Basir. “Dari yang bersangkutan kita mendapatkan keterangan bahwa ia melakukan pencurian bersama MR. Kita kemudian kembangkan dan akhirnya kemarin MR berhasil ditangkap di rumahnya,” ujar Agus.

Baca Juga :  Pemasok Sabu ke Tongkol Diburu

Setelah ditangkap dilakukan interogasi awal, MR mengakui perbuatannya mencuri di TKP bersama-sama. Barang hasil curian kemudian dijual sebagian untuk membeli kebutuhan sehari-hari Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gunungsari  untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan.  Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda