Polisi Bekuk Pengedar Narkoba

NARKOBA
NARKOBA : Polisi memperlihatkan dua orang tersangka pengedar dan pengguna Narkoba di Mapolda NTB kemarin (6/3). (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM-Dua warga yang diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu ditangkap tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB. Mereka adalah AG (41 tahun) warga Dusun Tegel Desa Meninting Kecamatan Batu Layar dan AT (33 tahun) warga Lingkungan Selagalas Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. “ Mereka ditangkap ketika berada di rumah tersangka AG,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra saat memberikan keterangan di Mapolda NTB Senin(6/3).

Baca Juga :  Dikira Erangan Kucing, Ternyata Tangis Bayi

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Keduanya ditangkap pada hari Kamis 2 Maret lalu berdasarkan laporan polisi LP/70/111/2017/NTB/SPKT. Saat ditangkap, pelaku AG sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti (BB) ke kloset. Sementara AT ditangkap saat hendak membeli barang haram tersebut. BB yang berhasil diamankan diantaranya 1 bungkus kristal yang diduga Sabu dengan berat 3,59 gram, 1 poket kristal Sabu seberat 0,01 gram, 1 buah timbangan elektrik, 9 bungkus plastik klip transparan, 2 buah sumbu, 3 pipet plastik, 2 gunting, 1 bong kaca, 1 HP dan 1 buah tas yang didalamnya berisikan uang tunai hasil penjualan Narkoba. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.(cr-met)

Komentar Anda