Sambil Menangis, Muhir Ngaku Dijebak

Muhir
MINTA DIBEBASKAN: Muhir dalam pledoinya di persidangan meminta mejlis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua tuntutan jaksa. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM — Majelis hakim Tipikor Mataram kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pemerasan proyek rehab SD/SMP pasca bencana Kota Mataram dengan terdakwa, H Muhir, Senin (28/1). Sidang dipimpin Isnurul Syamsul Arif dengan agenda pembacaan pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Muhir dalam pledoinya sambil menangis membantah  apa yang didakwakan pada dirinya. Ia menyebut bahwa dirinya dijebak atau dikriminalisasi.

BACA JUGA: Bantuan Gempa Terancam Diblokir

Muhir berdalih, ia tidak pernah meminta atau menerima uang maupun hadiah dari siapapun terkait dana bantuan gempa, termasuk dari Sudenom dan Totok. “Tidak ada terbesit niat jahat dalam batin saya untuk melakukan korupsi atau meminta uang maupun hadiah.

Jika memang saya berniat untuk itu maka tidak mungkin memilih tempat ramai. Bisa saja saya bertemu berduaan dengan Sudenom jika berniat untuk itu,” kata Muhir.

Ia pun menyebut dirinya dijebak Sudenom lantaran ia diminta makan malam di rumah makan Taliwang Nada dan sarapan di rumah makan Encim Geniu. Alasan Muhir merasa dijebak yaitu, jika Sudenom memang benar-benar ingin menyerahkan uang kepada dirinya semestinya tidak perlu di tempat ramai.

Baca Juga :  Muhir Mulai Disidang Hari Ini, Polres akan Siagakan Ratusan Personel

“Pertanyaannya jika saja Bapak Sudenom benar-benar tujuannya menyerahkan uang kepada saya dan tidak ada maksud menjebak, saya tentunya dia dapat memilih waktu ketika sedang berduaan bukan saat ramai,” ucapnya.

Hal lain yang membuatnya merasa dijebak yaitu dua kali Sudenom memerintahkan Totok menyerahkan uang kepada dirinya. Pertama pada Kamis, 13  September 2018 di Lesehan Taliwang Nada dan pada Jum’at 14 September 2018 di warung makan Encim. Hanya saja, Muhir berdalih amplop tersebut selalu ia tolak.

Muhir kemudian mempertanyakan apa alasannya dituntut melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa Sudenom. “Apakah upaya Sudenom memaksa saya menerima amplop berisi uang  yang saya tolak kemudian saya didakwa dan dituntut melakukan tindak pidana korupsi pemerasan kepada Sudenom melanggar pasal 12e UU Tipikor? Padahal fakta yang sebenarnya saya yang dipaksa menerima amplop,” kata Muhir.

Selain itu, bukti lain yang memperkuat bahwa dirinya djebak yaitu pada saat dilakukannya OTT di rumah makan Encim. “Pada saat OTT petugas langsung menggeledah saya namun tidak menemukan amplop dan di saat itu saya mendengar Sudenom bilang, ‘terlalu cepat datang’. Perkataan itu membuat saya berpikir bahwa mereka sudah ada komunikasi terlebih dahulu terkait kapan seharusnya petugas datang melakukan penangkapan,” kata Muhir.

Baca Juga :  Muhir Tolak Tanda Tangani BAP Rekonstruksi

Selain itu, Muhir juga mengungkapkan kejanggalan lainnya yaitu bahwa uang sejumlah Rp 30 juta yang dijadikan sebagai barang bukti di persidangan itu ditemukan di kantong celana Totok. Namun dalam perkembangan penyidikan justru dirinya yang dijadikan tersangka dan ditahan. Sedangkan Totok yang membawa barang bukti dan Sudenom yang memerintahkan membawa barang tersebut malah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilepas.

BACA JUGA: Warga Loteng Tinggal di Kolong Jembatan Ampenan

“Apakah adil jika orang yang membawa dan menyuruh menyiapkan uang tersebut tidak dijadikan tersangka. Sedangkan saya yang jelas-jelas diberikan uang tersebut malah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Muhir sambil terus menangis.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, Muhir kemudian menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Muhir meminta  agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dan nama baiknya dipulihkan. (cr-der)

Komentar Anda