Muhir Tolak Tanda Tangani BAP Rekonstruksi

Kejari Resmi Laksanakan Tahap Dua

Muhir Tolak Tanda Tangani BAP Rekonstruksi
TAHAP DUA: Tersangka dugaan pemerasan proyek rehab SD/SMP pascagempa kota Mataram, H Muhir saat mengikuti proses tahap dua di kejari Mataram, kemarin (8/10). (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Tidak menunggu lama pasca kasus dugaan pemerasan proyek rehab sekolah SD/SMP Kota Mataram dinyatakan lengkap (P21), Kejari Mataram langsung melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Proses tahap dua ini dihadiri langsung oleh H Muhir sebagai tersangka di Kejari Mataram.

Saat tahap dua ini, Muhir didampingi dua orang penasehat hukumnya. Sederet barang bukti ikut dilimpahkan oleh penyidik kejaksaan. Diantaranya, setumpuk dokumen dan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kita juga rekaman CCTV dan dan hasil cloning telepon seluluer (Hp) tersangka dan dua orang saksi ikut dilimpahkan,” ungkap Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumedana, Senin (8/10).

Hasil cloning hp ini, jelasnya, berasal dari tim Adhiyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung (kejagung) RI. Ahli IT dari dari Kejagung menurut dia sudah selesai membongkar telepon seluler tersangka dan dua orang saksi.

Mengenai hasilnya, ia tidak bersedia berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Hasil kerja tim AMC kejagung ini menjadi salah satu alat bukti kejaksaan.

‘’Nanti di persidangan membuktikan mereka ada menelpon dan ada percakapan. Kejagung itu sebagai ahli dan sebagai alat bukti kita dipersidangan,’’ katanya.

Proses tahap dua ini kata dia, tidak ada hubungannya dengan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dan saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Karena praperadilan harus diputus selama satu minggu.

Baca Juga :  Pemberantasan Korupsi Masih Mengecewakan

‘’Sebelum diputus praperadilannya, kita akan limpahkan ini ke pengadilan. Saya harapkan minggu ini sudah dilimpahkan. Surat dakwaannya sudah ada kok. Sudah kita siapkan semua. Mana ada kita mau lama-lama,’’ ungkapnya.

Sekitar pukul 15.10 Wita, H Muhir keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Mataram. Saat keluar, ia menggunakan rompi tahanan berwarna merah. Ketua Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) NTB itu dikawal oleh penyidik dan dua orang petugas kepolisian.

Sebelum memasuki mobil tahanan yang sudah menunggunya, Muhir mengaku sudah siap untuk mengikuti proses persidangan di kasus yang kini membelitnya. ‘’Alhamdulillah sehat. Insha Alloh saya siap mengikuti proses persidangan,’’ katanya sebelum menaiki mobil tahanan yang diparkir di halaman kejaksaan.

Sementara itu, penasehat hukum H Muhir, H Burhanudin mengakui berkas kliennya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan selanjutnya dilaksanakan tahap dua. Sebelumnya, masa tahanan H Muhir sudah diperpanjang oleh kejaksaan untuk 40 hari kedepan.

‘’Belum genap perpanjangan itu, sekarang sudah ada penyerahan tahap dua. Sehingga keluar sprin penahanan dari jaksa dalam rangka penuntutan. Kita tidak tahu apa segera dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Yang penting kami siap,’’ katanya.

Baca Juga :  Sambil Menangis, Muhir Ngaku Dijebak

Mengenai permohonan praperadilan yang kini tengah disidangkan, sementara kejaksaan sudah melaksanakan tahap dua, selaku penasehat tidak ingin menyebut adanya kejanggalan tentang cepatnya kejaksaan menangani kasus ini. ‘’Dari pihak kami siap. Seandainya besok ini mau dilimpahkan. Kami siap untuk sidang perkara pokok. Idealnya kita selesaikan dulu sidang praperadilannya. Mungkin itu strategi mereka berharap praperadilan ini gugur dengan pelimpahan itu. Mereka kan punya kewenangan,’’ terangnya.

BACA JUGA: Menkeu Klarifikasi Isu Pusat tak Perhatikan Korban Gempa NTB

Terkonfirmasi juga oleh Burhanudin bahwa H Muhir menolak untuk menandatangani BAP hasil rekonstruksi yang dilakukan kejaksaan beberapa waktu lalu setelah mengecek hasil rekonstruksi. Ada beberapa yang tidak diakui dan ditolak H Muhir. Pertama, tidak ada uang di atas meja seperti yang disebutkan penyidik. Karena uang tidak diterima dan ditolak H Muhir.

‘’Tersangka tidak mau tanda tangan. Tidak ada pelemparan uang juga. Yang ada dia menolak dan mendorong uang itu. Jadi bukan karena ada petugas terus uang dalam amplop itu dia lempar karena takut. Kan beda artinya, karena langsung dia dorong dan tidak pernah dia terima. Ada blanko khusus dibuat untuk penolakan. Disanalah dia tanda tangan dengan memasukkan alasan yang dia tulis sendiri,’’ pungkasnya. (gal)

Komentar Anda