Bantuan Gempa Terancam Diblokir

Bantuan Gempa Terancam Diblokir

Bantuan Gempa Terancam Diblokir
BELUM TUNTAS: Bangunan rumah warga yang terkena gempa di Lingkungan Tegal, Kelurahan Selagalas belum tuntas. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Ancaman kembali datang pada korban gempa bumi di Kota Mataram. Bagi yang tidak tuntas memperbaiki rumah sampai 28 Februari mendatang, rekening bantuan senilai Rp 50 juta terancam diblokir.

Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, pemerintah telah menetapkan masa transisi pemulihan mulai 26 Agustus 2018 sampai dengan 28 Februari 2019. Karena itu, Pemkot Mataram bersama pihak-pihak terkait lainnya hanya memiliki sedikit sisa waktu untuk menyelesaikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi bagi total 13.437 unit rumah yang mengalami kerusakan berat, sedang, dan ringan.

BACA JUGA: Korban Gempa Sudah Bosan Dijanjikan

Bagi warga yang rumahnya rusak berat yang berjumlah 2.396 unit, jelasnya, telah dibantu prosesnya oleh fasilitator yang dikenal sebagai Tim Rekompak. Tim ini telah menghabiskan dana siap pakai sebesar Rp 216 miliar lebih dan telah ditransferkan ke warga terdampak melalui rekening Pokmas (kelompok masyarakat) sesuai dengan Surat Keputusan yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Mataram.

Sementara dana yang tersisa di BPBD Kota Mataram, jelasnya, sebesar Rp 6,5 miliar dan akan digunakan untuk perbaikan rumah rusak sedang dan ringan. “Waktu bekerja hanya sampai tanggal 28 Februari 2019, karena aturan mengatakan dana maksimal digunakan sampai tanggal 28 Februari 2019,” ucapnya, Minggu (27/1).

Baca Juga :  Pemerintah KSB Berlakukan Status Tanggap Darurat Gempa

Dalam waktu yang terbatas ini lanjut Martawang, dirinya berharap agar semua pihak dapat bekerja keras untuk dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggat waktu. Dalam hal ini OPD terkait di lingkup Pemkot Mataram, para fasilitator, camat, lurah dan Babinkamtibmas yang akan segera bergabung untuk membantu melakukan percepatan.

Katanya, pihak-pihak ini diharapkan dapat berkoordinasi secara intensif untuk mempercepat proses realisasi serta menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam prosesnya. Baik kendala administrasi maupun teknis. Selain itu, keseluruhan proses diharapkan dapat dilakukan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menjadi permasalahan baru ke depan serta akan didampingi oleh BPKP dan kepolisian.

Sementara karena keterbatasan waktu, perbaikan rumah rusak sedang dan ringan yang harus dibangun sebagai rumah permanen tahan gempa akan disederhanakan semua prosesnya. “Kami jadwalkan setiap hari Senin untuk dilaksanakan evaluasi progres yang di lapangan di ruang kerja Asisten I,” tambahnya.

Baca Juga :  Jokowi ke KLU, Warga Lotim Ikut Terima Bantuan

BACA JUGA: Ada Dugaan Pungli Pembangunan Rumah Korban Gempa

Sementara itu, terkait dengan berbagai kendala yang timbul selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dilakukan sampai saat ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram H Kemal Islam menegaskan, pihaknya bersama dengan seluruh pihak terkait di akan terus mengawal serta segera mencarikan solusi terbaik. Dengan begitu, proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat terus dilanjutkan.

Bagi para fasilitator yang akan bekerja dalam proses perbaikan rumah sedang dan ringan, Kemal memberikan dua pesan khusus agar pada saat membantu masyarakat untuk membuat rencana kebutuhan material dapat benar-benar sesuai dengan kondisi kerusakan yang ada. Selain itu, Pokmas diingatkan agar tidak mengambil keputusan sendiri terhadap persoalan yang dihadapi di lapangan melainkan dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang berwenang. (dir)

Komentar Anda