Saksi Luar Daerah Selesai Diperiksa Kejaksaan

KAWASAN SEKAROH: Inilah kawasan hutan Lindung Sekaroh RTK 15 yang kini dibidik Kejari Selong terkait penerbitan sertfikat illegal di kawasan itu (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pemeriksaan saksi yang berasal dari luar daerah terkait penyidikan kasus penerbitan sertfikat ilegal di kawasan Hutan Lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim, telah mulai dilakukan sejak beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong. Sejumlah saksi luar daerah yang diperiksa itu  berasal dari Bali, Jakarta, Kalimantan, Sumatra, bahkan Papua.

Namun proses pemeriksaan saksi luar dari luar daerah ini pihak kejaksaan masih membutuhkan kerja lebih ekstra. Ini karena keberadaan mereka yang cukup jauh, sehingga Kejaksaan pun perlu melakukan koordinasi dengan kejaksaan yang berada d setiap daerah tersebut.

Sebagian dari saksi ini ada yang lamgsung didatangi ke daerah itu, sebagian lagi terpaksa harus didatangkan dari dareha tempat mereka tinggal. Kini dari  semua  saksi luar daerah ini, dipastikan telah selsai diperiksa untuk dimingtai keterangan terkait keterliban mereka dalam kasus ini. “Ya, saksi dari luar daerah sudah diperiksa,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan, Selasa (3/1).

Baca Juga :  Pemprov akan Usir Pemilik SHM di Sekaroh

Dikatakan, proses penyelidikan kasus ini tetap terus berjalan. Semua pihak terkait yang ada sangkut pautnya dengan penerbitan sertifikat ilegal di kawasan hutan Lindung Sekaoroh ini, dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan saat ini pihaknya juga kembali akan mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan  dan pihak lainnya, untuk didalami keterangannya. “Kita akan keterus melakukan pendalaman keterangan menunggu hasil dari tim ahli Kementerian LHK,” jelasnya.

Kemudian ketika ditanya, sejauh seperti apa priortas kejaksaan terkait penangan kasus ini, diakuinya  untuk tahun 2017 ini, penangan kasus Sekaroh ini tetap menjadi menjadi prioritas mereka. Kejaksaan pun akan berupaya semaksimal mungkin agar , penangan kasus ini bisa segera tuntas ditahun ini. “Kasus ini tetap menjadi prioritas kami,” terang dia.

Baca Juga :  Gubernur Minta BPN Ambil Keputusan Soal SHM di Hutan Sekaroh

Baginya, meski disisi ada yang menilai  penangan kasus ini terbilang  lamban dan penangan cukup lama , namun hal nya  itu dianggap tidak seperti itu juga. Karena dalam kasus ini, terdapat permasalah yang begitu  komplek sehingga penanganannya pun membutuhkan analisa yang mendalam dan ketelitian.

“Kalau penanganannya lama, sebenaranya itu tidak. Kita membutuhkan analisa yang terukur, karena kompleksitas permasalahan yang ada didalamnya,” tandas Iwan. (lie)

Komentar Anda