Pemprov akan Usir Pemilik SHM di Sekaroh

Madani Mukarom
Madani Mukarom (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengambil langkah keras terhadap masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan lindung Sekaroh, Lombok Timur.

Meskipun proses hukum  masih berjalan, namun pemprov akan tetap melakukan pengusiran. “Dinas LHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sekarang garang, saya usir siapapun yang mengaku punya lahan di hutan Sekaroh,” tegas Madani Mukarom  berapi-api usai dilantik menjadi Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Jumat kemarin (31/3).

[Postingan number=5 tag=”sekaroh”]

Menurut Mukarom, puluhan SHM di kawasan tersebut sudah jelas tidak sah. Lahan yang diklaim oleh masyarakat merupakan kawasan hutan yang menjadi milik Negara. “Kita lawan mereka, tidak perlu tunggu sikap BPN. Soal proses hukum silahkan  saja, tapi tidak perlu kami tunggu hasil pengadilan karena itu sudah jelas tanah Negara,” ujarnya yakin.

Dijelaskan, dasar hukum pihaknya bersikap keras yaitu Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/KPTS-II/1990 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, peta kawasan hutan Sekaroh, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/KPTS-II/1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di NTB seluas 1.021.566 hektare.

Baca Juga :  Kasus Hukum Sertifikat Pribadi Sekaroh Agar Dituntaskan

Hal tersebut diperkuat lagi dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 497 tahun 1990 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Hutan di Kabupaten se-NTB dan berita acara tata batas kelompok hutan Sekaroh, Kecamatan Keruak Lombok Timur tanggal 14 Maret 1992. “KPH tetap di lokasi juga, tidak ada yang berani sekarang,” katanya.

Beberapa hari  lalu, pernah ada demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat. Mereka ingin menghadang tamu atau investor yang ingin meninjau lokasi di kawasan hutan lindung Sekaroh. “Saya perintahkan halau mereka, usir mereka itu yang ngaku-ngaku punya lahan,” ungkapnya.

Mukarom menilai, Negara memang harus kuat dan tidak boleh kalah oleh pihak manapun. Mukarom berjanji pernyataannya ini bukan main-main. Tidak akan ada lagi oknum atau pihak-pihak yang bisa mengganggu ketentuan Negara.

Baca Juga :  Pemprov belum Tanggapi Keinginan Lobar

Dirinya mengaku siap menanggung resiko apapun dari keputusannya tersebut. Mengingat masalah di hutan Sekaroh telah berlangsung lama tanpa ada penyelesaian. “Perusahaan-perusaan  ini juga tidak bisa lagi main-main sekarang, kita cabut izinnya kalau mereka tidak serius,” ujar Mukarom.

Bagi perusahaan yang telah memiliki izin untuk mengelola hutan, tidak ada alasan lagi melakukan penundaan. Dinas LHK telah melakukan inventarisasi, apabila ada perusahaan yang terindikasi tidak serius maka akan diberikan surat peringatan dan bila perlu izinnya dicabut.

Selama ini, banyak perusahaan yang telah mengantongi izin namun tidak melakukan aktivitas apapun. Negara telah memberikan kesempatan dan sudah menjadi kewajiban Negara juga untuk menjamin keberlangsungan investasi. “Saya sudah sampaikan ke perusahaan, kalau mereka tidak serius kita tindak tegas,” tutupnya. (zwr)

Komentar Anda