Gubernur Minta BPN Ambil Keputusan Soal SHM di Hutan Sekaroh

TGH M Zainul Majdi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sikap Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB yang masih diam mendapat sorotan dari Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.

Pasalnya, sampai saat ini pihak BPN belum mengambil keputusan terkait polemik Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan lindung Sekaroh, Lombok Timur. Tim kecil yang dibentuk Pemprov NTB telah menyimpulkan, bahwa puluhan SHM di hutan Sekaroh harus dibatalkan. Berbagai kajian telah dilakukan sebelum memutuskan hal tersebut. "Sekarang bolanya di BPN, kita minta BPN supaya tegas dalam hal ini," ujar Gubernur kepada Radar Lombok Selasa kemarin (22/11).

Menurut Gubernur, persoalan SHM di hutan lindung Sekaroh menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, sikap tegas harus segera diambil  pihak BPN agar tidak terjadi hal-hal diluar keinginan. "Karena betul-betul tidak baik kalau tidak ada kejelasan dalam hal kepentingan publik," kata Gubernur.

Baca Juga :  Gubernur akan Bicara Pariwisata Halal di Islamic Economic Days II

Gubernur sendiri mengaku telah bersurat ke Menteri Agraria  Sofian Jalil. Surat tersebut terkait dengan polemik SHM di hutan lindung Sekaroh yang belum juga tuntas. Akibatnya, berbagai potensi yang ada disana sulit dikembangkan dengan baik.

Orang nomor satu di NTB itu berharap pihak BPN tidak diam dengan polemik SHM di Sekaroh. Artinya, apapun keputusan yang akan diambil sangat penting. "Ambillah keputusan apapun itu keputusannya, jangan diambangkan sektor yang menyangkut publik. BPN harus segera ambil keputusan," tegasnya.

Ditanya terkait langkah konkrit misalnya melalui  silaturrahim dengan BPN, Gubernur lebih memilih untuk mempercayakan masalah ini ke pemerintah  pusat. Terlebih lagi Gubernur sering berkoordinasi dan komunikasi dengan kementerian terkait dalam berbagai persoalan.

Komunikasi dengan pihak BPN dipandang tidak harus. Gubernur percaya dengan komitmen Menteri Sopian Jalil yang akan segera menuntaskan polemik SHM di Sekaroh. "Saya sering komunikasi dengan Menteri lewat telepon. Saya pikir komitmen Menteri sangat kuat untuk segera selesaikan masalah ini," katanya.

Baca Juga :  Gubernur Setujui Kenaikan Tunjangan Perumahan Dewan

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Perwakilan BPN NTB, Slameto Dwi Martono saat dihubungi mengaku belum bisa mengambil kebijakan atau keputusan. Pihaknya memang masuk dalam tim kecil yang dibentuk pemprov.

Dikatakan, sampai saat ini dirinya belum melihat langsung hasil kerja tim kecil yang dibentuk pemprov. "Kan belum saya ketemu dengan Asisten I (Setda Provinsi NTB-Agus Patria), nanti setelah ketemu dan mengetahui  hasilnya, baru saya bisa sampaikan ke publik," katanya.

Sebelumnya, koordinator tim, Agus Patria yang juga Asisten I Setda Provinsi NTB mengungkapkan, dari hasil kajian dan pengamatan pihaknya, pembatalan SHM harus dilakukan. “Alasan hukum cukup kuat untuk kita minta BPN batalkan sertifikat itu,” ujarnya. (zwr)

Komentar Anda