MATARAM – Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang tunjangan perumahan DPRD Provinsi NTB telah ditandatangani oleh Gubernur TGH M Zainul Majdi.
Dengan begitu, maka sudah bisa dipastikan seluruh anggota DPRD akan mendapatkan kenaikan tunjangan perumahan mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB H Rosiady Sayuti yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Pergubnya sudah ditandatangani, angka tunjangan perumahan dewan naik menjadi Rp 12 juta,” ungkapnya saat berkunjung ke ruangan Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Selasa kemarin (13/9).
Dijelaskan, pergub tentang kenaikan tunjangan perumahan DPRD yang telah ditanda tangani tersebut bersifat terbatas. Artinya, masa berlakunya pada tahun ini hanya selama dua bulan saja.Hal ini tentunya setelah APBD-P 2016 diketuk oleh DPRD.
Diperkirakan, pembayaran kenaikan tunjangan dewan akan mulai dilaksanakan pada bulan November. Sehingga tahun ini, Pemprov hanya akan membayar kenaikan tunjangan tersebut untuk bulan November dan Desember saja. “Selanjutnya, nanti kita urai lagi pergubnya saat APBD murni tahun 2017,” kata Rosiady.
Untuk mempercepat proses tersebut, draf revisi KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2016 akan diserahkan Selasa malam (13/9) sekitar pukul 19.30 Wita. Menurutnya, penyisiran program di semua SKPD pemprov sesuai pemotongan DAU senilai Rp 161,89 miliar tersebut telah rampung.
Dalm KUA-PPAS, ia memastikan anggaran untuk proyek-proyek besar tidak ada. Selain itu, penyisiran anggaran yang telah dilakukan tidak menyasar pada program di bidang pendidikan dan kesehatan serta kemiskinan. “Pokoknya yang prioritas tidak kita pangkas kok,” ucap Rosiady.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Hj Baiq Isvie Rupaeda belum bisa memastikan kapan penandatanganan KUA-PPAS bisa dilakukan. Pasalnya, draf KUA-PPAS yang telah direvisi belum diterima sampai saat ini. “Kita tunggu dulu KUA-PPAS, baru bisa kita kaji,” katanya.
Ia meminta revisi KUA/PPAS APBD Perubahan harus berisi angka dan jumlah yang pasti. Sehingga, tidak bisa lagi dilakukan proyeksi dan taksiran seperti pembahasan APBD pada tahun-tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Banggar, Mori Hanafi menargetkan APBD-P sudah bisa diketok sebelum tanggal 30 September. Pasalnya, apabila lebih dari itu maka tidak akan ada APBD-P 2016. “Sebenarnya semua sudah rampung soal KUA-PPAS, tinggal kita tandatangani saja. Ada beberapa hal yang perlu kita samakan, tapi sudah tidak ada signifikan,” terangnya.
Belum disahkannya APBD-P membuat kinerja beberapa SKPD terganggu, terutama yang kasnya telah habis. Oleh karena itu, lebih cepat pengesahan APBD-P tentunya lebih baik. “Ya kita sih tentu akan upayakan secepatnya,” kata Mori.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H Supran menyampaikan, dalam APBD-P 2016 belanja dan pendapatan mengalami kenaikan. Hal ini tentunya kontras dengan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 161 miliar.
Menurut Supran, jumlah belanja dalam APBD-P sebesar Rp 3,9 triliun, sedangkan pendapatan mencapai Rp 3,7 triliun. Sementara APBD murni 2016 hanya Rp 3.576.520.815.258, angka tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.384.517.817.450, melalui dana perimbangan mencapai Rp 1.565.970.193.808 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 626.328.4000. “Bertambahnya di APBD-P karena ada Silpa Rp 140 miliar, PAD kita jga naik Rp 20 miliar dan lain-lain,” terangnya. (zwr)