Regulasi Pengiriman TKI Harus Dibenahi

Hj Baiq Diah Ratu Ganefi
Hj Baiq Diah Ratu Ganefi (Lukmanul Hakim/Radar Lombok)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB diminta lebih memperhatikan  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal daerah ini.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan NTB, Hj Baiq Diah Ratu Ganefi mengatakan, berbagai kasus yang menimpa TKI asal NTB hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah (pemda). “Masalah Siti Rabitah ini hendaknya menjadi pembelajaran berharga bagi Pemprov NTB. Karena Disnakertrans NTB harus memberi perhatian kepada TKI NTB,” kata Diah Ratu Ganefi, Kamis kemarin (9/3).

[postingan number=3 tag=”TKI”]

Menuurut Diah, yang menjadi persoalan utama di Provinsi NTB adalah berawal dari perekrutan calon  TKI oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di NTB. Tak sedikit dokumen calon TKI utamanya untuk tenaga kerja wanita yang dipalsukan.  “Banyaknya kasus TKI/TKW bermasalah di negara orang, karena dari awal sebelum pemberangkatan sudah bermasalah,” kata Diah.

Seharusnya, lanjut Diah, Pemprov NTB dalam hal SKPD teknis terkait seperti Disnakertrans Provinsi NTB memberi perhatian serius ketika akan pemberangkatan calon TKI  ke luar negeri. Dengan cara memeriksa seluruh berkas dokumen secara ketat dan memeriksa identitas dari perusahaan dalam hal ini PPTKIS yang memberangkatkan TKI itu.

Jika itu dilakukan, maka tidak akan ada lagi kisah duka dari para penyumbang devisa negara yang cukup besar di NTB yang bersumber dari TKI di berbagai negara ini. “Kalau dari awal Disnakertrans NTB menata PPTKIS dalam perekrutan calon TKI, maka tidak akan terjadi seperti sekarang ini,” kata Diah.

Baca Juga :  Dewan Bahas Perda TKI dan Tatib

Kasus tindakan kekerasan TKI  asal NTB di sejumlah negara tidak hanya terjadi sekali saja. Melainkan berulang kali. Tak sedikit juga TKI  asal NTB yang pulang kampung dengan kondisi fisik cacat, depresi, bahkan pulang hanya tinggal nama karena berbagai perlakuan tindakan kekerasan oleh majikan. Tidak sedikit pula calon  TKW di jadikan PSK di sejumlah negara. Hal tersebut hendanya membuka pemikiran pihak terkait untuk mengantisipasi sejak awal dengan memperketat pengawasan terhadap PPTKIS dan juga dokumen calon TKI yang banyak terjadi pemalsuan.

“Pemprov NTB sudah semestinya membenahi pengiriman tenaga kerja di NTB,” tutupnya.

Terpisah Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi tidak bisa mentolelir perusahaan PPTKIS yang nakal. Masalah pahlawan devisa bukan hanya TKI ilegal, tetapi TKI yang berangkat melalui jalur resmi juga banyak menjadi korban. Setelah kasus Sri Rabitah yang berangkat secara resmi, 4 TKI asal Sumbawa juga mengalami penderitaan di Arab Saudi. “PPTKIS yang derajat kesalahannya kita anggap fatal, izinnya dicabut. Kita larang beroperasi di NTB,” tegasnya.

Terkait dengan PPTKIS PT Falah Rima Hudaity Bersaudara yang telah berubah nama menjadi PT Panca Banyu Ajisakti yang memberangkatkan Sri Rabitah TKW asal Lombok Utara ke Qatar yang mengaku kehilangan ginjal, gubernur mengaku saat ini sedang dilakukan telaah oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans). Hal itu dilakukan untuk bisa mendapatkan informasi yang valid dan utuh.

Baca Juga :  Gubernur Tidak Kecewa Raja Salman ke Bali

Apabila nantinya, perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang bisa ditolelir, sanksi akan tetap diberikan dalam bentuk teguran. Sebaliknya jika pelanggarannya dinilai berat, maka gubernur akan merekomendasikan untuk dicabut izin perusahaan tersebut.

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada perusahaan harus proporsional. Jangan sampai, perusahaan mendapatkan sanksi tidak sesuai dengan derajat kesalahan yang dilakukannya. “Berani memanipulasi penempatan,berarti PPTKIS-nya harus siap menerima sanksi,” ujar gubernur.

Persoalan yang dihadapi pemerintah daerah (Pemda) terang gubernur, tidak adanya perangkat yang dimiliki untuk mengawasi dan melindungi TKW di negara penempatan. Bahkan, pemda juga kesulitan mengakses nama-nama dan alamat TKW ketika berada di negara penempatan. “Kita tidak punya perangkat di negara penempatan,” ucapnya.

Diakui gubernur, potensi penempatan kerja bisa saja terjadi kesalahan. Seperti terjadi perbedaan antara yang tertulis pada dokumen dan fakta di lapangan. Apabila hal itu, maka sudah jelas pelanggaran. Perusahaan yang memberangkatkan harus bertanggungjawab.

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah pengusaha jujur. NTB juga tidak membutuhkan pengusaha yang mengakali regulasi. “Kalau perusahaan memang ada tendensi melakukan berulang-ulang kesalahan, menjadi modusnya, cabut saja izinnya,” tutup gubernur. (luk/zwr)

Komentar Anda