Dewan Bahas Perda TKI dan Tatib

PARIPURNA: Suasana sidang paripurna anggota DPRD Lombok Tengah membahas Perda Tatib dan TKI (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Sebanyak 42 orang dari 50 anggota DPRD Lombok Tengah menghadiri sidang paripurna, Senin (6/3).

Dalam sidang ini ada dua yang menjadi bahan pokok pembahasan, yakni mengenai perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD dan Perda Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pansus I melalui juru bicara (jubir) Suhaimi menyampaikan hasil pembahasanya mengenai perubahan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, lebih banyak mengacu terhadap aturan mekanisme pergantian kepala dearah.

Sebab, Bupati HM Suahili FT akan mencalonkan diri sebagai Gubernur NTB. Sehingga secara otomatis, ada aturan tata tertib baru dalam menentukan siapakah nantinya yang akan menjadi pengganti wakil bupati. “Kan Bupati kita mau mencalonkan diri sebagai Gubernur, maka otomatis Wakil Bupati akan naik menjadi Bupati dan siapakah nantinya yang akan diangkat sebagai wakil,” katanya.

Namun, sesuai dengan aturan kepartaian, yang akan menggantikan tentunya dari partai yang mengusung, namun dalam hal ini akan diserahkan ke anggota dewan yang terhormat.

[postingan number=3 tag=”perda”]

Sementara itu pansus II dalam hal ini, sebagai Juru Bicara (Jubir) Legewarman mengatakan banyaknya persoalan yang membelit para TKI di loteng, maka diperlukan Perda Perlindungan CTKI dan TKI di luar negeri. Dalam perda ini mengatur tentang perlindungan terhadap mereka, mulai dari pra penempatan, penempatan atau sudah sampai tujuan hingga dipulangkan.

Baca Juga :  Disnaker Ajak Cegah TKI Illegal

Selanjutnya bagi TKI yang akan keluar negeri, identitasnya seperti KTP harus didiamkan di dinas yang sudah ditunjuk sebagai pengelola TKI. Sehingga nantinya, ketika ada laporan atau yang lainnya ketika mereka ada di luar, pemerintah lebih leluasa untuk mendata, apakah betul itu TKI resmi dari pemerintah atau tidak. “Kan gampang kita cek, jika ada TKI yang bermasalah dan ternyata KTP-nya tidak ada di kantor yang sudah ditunjuk, maka TKI itu termasuk illegal dan tidak ada kapasitas pemkab untuk membantu dan sebaliknya,” terangnya.

Selanjutnya, masalah medical rumah sakit milik pemkab dalam hal ini RSUD Praya, harus segera mengurus izin pengurusan medical TKI. Sebab selama ini mereka para TKI melakukan medical di luar kabupaten. Permenkes nomor 64  2011 tentang pemeriksaan balon tenaga kerja. Sehingga selama ini PAD yang berasal dari medical para TKI ini, tidak pernah ada masuk ke daerah, sehingga semua TKI terhitung dari perda ini sudah ditetapkan harus melakukan medical di RSUD Praya, sebagai rumah sakit yang sudah ditunjuk. “Selama ini saya lihat, tidak pernah ada kontribusi para TKI ke daerah, dengan adanya perda ini insya Allah kontribusi dari TKI ke daerah akan terus ada, selain itu sudah ada dalam Permenkes nomor 64  2011 tentang pemeriksaan balon tenaga kerja di periksa oleh rumah sakit milik daerah,” sebutnya.

Baca Juga :  Dewan Tetapkan Dua Peraturan Daerah

Sementara itu Wakil Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri menyetuji semua apa yang menjadi perda, terutama masalah TKI. Sebab selama ini keberadaan para TKI yang di dapatkan oleh daerah hanya masalah. Dan selama ini PAD yang berasal dari pengurusan TKI, tidak ada yang masuk sebab rata rata para TKI mengurus semua kelengkapan di luar. “Kita sangat setuju dengan perda ini, sebab dengan adanya pelayanan medical TKI di Rumah sakit milik kita, maka nantinya PAD daerah akan bertambah,” sebutnya. (cr-ap)

Komentar Anda