Ratusan Bangunan Langgar Ruang Publik Segera Ditertibkan

MATARAM-Sebanyak 118 bangunan Rumah Dan Toko (Ruko) siap-siap akan dibongkar oleh Pemerintah Kota Mataram (Pemkot) lantaran bangun-bangunann ini sitetapkan sudah melanggaran ruang publik untuk dimanfaatkan menjadi ruang peribadi untuk kegiatan bisnis.

Ratusan bangunan ini sudah disurvei dan surati oleh Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan Kota Mataram sejak dua bulan yang lalu, dan direncanakan dalam waktu dekat ini akan dibongkar oleh Pemkot Mataram kalau pemilik tidak membongkar dengan sendirinya fasilitas bangunan yang melanggara ruang publik.

Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana yang dimenjadi komando dari rencana penertiban ini sudah menerima hasil pendataan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Tata Kota, rencana pekan depan pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dengan tim yang terlibat dalam penertiban, karena pemkot akan melibatkan pihak luar Pemkot dalam pelaksanaan penertiban nanti.

" Saya sudahh terima datanya, senin depan kita akan rapatkan." tegas Mohan saat ditemui di ruangannya.(18/5) selasa kemarin.

Dalam penertibannya nanti Pemkot Mataram akan melibatkan unsur TNI. Pori dan Kejaksaan. Sehingga harus ada kesepakatan bersama antara semua unsur yang terlibat bagaimana mekanisme penertibannya nanti.

Baca Juga :  Perobohan Bangunan Aset Daerah tanpa Izin Disesalkan

Disebutkan Mohan, dari data yang diterima dari Tata Kota, pelanggaran-pelanggaran  ruang publik tersebut terjadi dibeberapa ruas jalan di Kota Mataram. Seperti di Jalan Airlangga ditetapkan sebanyak 40 ruko melanggar ruang publik. Jalan Pejanggik terdapat 14 titik. Jalan Panca Usaha 31 titik. Jalan Selaparang 17 titik dan jalan Panjitilar Negara sebanyak 16 titik." Kalau tidak mau bongkar sendiri, dipastikan akan dibongkar oleh tim terpadu." terangnya.

Mohan mengimbau kepada semua pengusaha atau pemilik diimbau sebelum tim terpadu turun melakukan pembongkaran, pihaknya mengimbau agar pemilik mempunyai inisiatif sendiri untuk melakukan pembongkaran.

Menurutnya apa yang sudah dilakukan oleh para pemilik ataupun penyewa ini sudah mengambil hak dari publik karena lahan yang seharusnya menjadi area publik untuk parkir atau aktivitas lainnya justru dibuat menjadi ruang peribadi dengan membuat pagar pembatas atau memasang fasilitas pendukung usaha lainnya sehingga mengurangi ruang publik.

 Akibatnya para pengguna jalan menjadikan badan jakan menjadi tempat parkir ketika hendak ingin membeli kebutuhan disalah satu tempat usaha yang menggunakan ruang publik menjadi tempat usaha." Ini yang tidak dibenarkan." tegasnya.

Baca Juga :  Baru Dua Bulan, Plafon Bangunan PA Jebol

Kalau memang mau memasang canopy atau fasilitas pendukung lainnya silahkan dipasang tetapi jangan sampai ditanam permanen, apalagi sampai memasang pagar-pagar pembatas dan menaruh-menaruh barang-barang pajang ditempat yang seharusnya menjadi lokasi parkir. Kalau mau pasan fasilitas silahkan dipasang dengan memakai gantungan, dengan begini tidak akan menganggu ruang publik disekitar tempat usaha atau ruko.

Untuk tahap pertama penertiban ini, Pemkot Mataram akan mulai dengan penertiban pelanggaran yang ringan-ringan dulu, karena ini sesuai dengan kesepakatan awal pelaggaran ruang publik ini harus segera ditertibkan agar tidak keterusan dan membuat macet jalanan kota Mataram." Kita akan tertibkan yang kecil-kecil dulu." tegasnya.

Selanjutnya untuk pelanggaran bangunan seperti IMB dan pelanggaran yang lainnya juga akan ditertibkan, semuanya sudah didata oleh Tata Kota dan nanti pada saatnya akan ditertibkan juga. (ami)

Komentar Anda