Pemda Tak akan Beri Toleransi

BERDIALOG: Wabup Sarufudin bersama sejumlah pejabatnya saat menemui para pengusaha yang bangunanya melanggar sempadan roi pantai. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Pemkab Lombok Utara berkomitmen untuk membongkar bangunan ilegal yang melanggar sempadan roi pantai di Gili Trawangan.

Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Lombok Utara, Sarifudin, meski pun banyak pengusaha yang masih menolak tapi rencana penertiban tanggal 24 Februari tidak akan berubah. Hanya saja, sebelum itu pihaknya akan mendatangi pengusaha yang belum mau patuh membongkar sendiri bangunannya.

Pihaknya ingin mendengar langsung dari pemiliknya terkait rencana pembongkaran itu. Pemda sudah tidak mau main-main lagi menyangkut penertiban roi pantai ini. Karena rencana ini sudah sejak tiga tahun yang lalu.  “Saya ingin menegaskan saja kepada pemilik bangunan yang belum bersedia ataupun belum menandatangani surat penyataan kesiapannya membongkar sendiri bangunan mereka. Kalau memang mereka tidak bersedia meruntuhkan sendiri, kita tetap akan bongkar paksa," tegasnya di lokasi, Senin (13/2).

[postingan number=3 tag=”trawangan”]

Sarifudin mengakui, masalah penertiban ini bagian dari kelalaian pemerintah sendiri. Komitmen aturan yang akan dijalankan tidak pernah terlaksana hingga sekarang ini. Bahkan, tidak sedikit bangunan yang dulunya dipasangi police line sekarang ini sudah beroperasi lagi.

Baca Juga :  Pengusaha Diberikan Tenggat Waktu Bongkar Sendiri

Karenanya, pemda tidak akan membiarkan lagi hal ini terjadi. Pemda tak mau ditertawakan lantaran tidak komitmen terhadap aturan. ‘’Memang ini pembelajaran bagi pemda karena selama ini komitmen untuk menertibakan bangunan yang melanggar roi pantai itu tidak pernah terlaksana meski cara-cara persuasif juga dilakukan. Percuma saja daerah menganggarkan kemudian rapat bolak-balik hanya untuk membahas persoalan roi pantai ini. Anggaran juga tidak sedikit dihabiskan hanya untuk membahas persoalan penertiban roi pantai ini,’’ sesalnya.

Sarifudin mengingatkan, masih ada 10 hari lagi bagi pemda untuk melunak memberikan kelonggaran bagi pemilik yang belum membongkar sendiri bangunannya. Kalau sampai batas tanggal 23 Februari mendatang ternyata tidak juga dibongkar sendiri, maka pemda yang akan membongkar. “Tidak ada penambahan waktu lagi karena pemda akan secara tegas melakukannya. Saya sendiri sudah secara face to face bertemu langsung dengan pemilik maupun manajemen mereka. Kami berusaha menjelaskan juga kepada mereka tujuan penertiban ini,” jelasnya.

Baca Juga :  70 Persen Persen Tukang Bangunan Belum Bersertifikat

Mantan anggota DPRD NTB ini menyebut, sedikitnya sekitar enam pemilik bangunan yang dianggap masih belum bersedia didatangi pemda. Mereka adalah Manajemen Aston Gili Trawangan, Blue Beach, X-Tiq, Skywalk, Q-Ti, Sama-sama bar dan Budha Dive. Di hadapan pemilik maupun manajemen mereka, Sarifudin menegaskan tetap akan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemkab Lombok Utara. “Jika meraka nantinya ada yang keberatan dan menuntut pemda, kami siap
melayani. Karena berbicara kerugian, itu mereka tanggung sendiri karena sejak lama aturan ini tidak diindahkan oleh mereka. Malah semakin banyak yang bangun di roi pantai yang jelas-jelas mereka langgar,” tandasnya.

Sementara pemilik bangunan yang berusaha dimintai tanggapan terkait rencana pemerintah menertibakan bangunan mereka yang berdiri di roi pantai, semuanya enggan memberikan keterangan. (flo)

Komentar Anda