MATARAM-Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kembali diterjunkan untuk melakukan operasi penertiban areal publik serta bangunan yang melanggar Perda RTRW nomor 12 tahun 2011.
Kali ini, petugas menyisir bangunan di sepanjang Jalan Adi Sucipto. Sebanyak 18 bangunan yang menggaar area publik ditertibkan oleh petugas. Salah satunya
pelayanan servis kendaraan milik dealer Honda di Kebon Roek Kecamatan Ampenan dibongkar petugas. Bangunan ini dinilai melanggar aturan karena dilakukan di ruang publik. Petugas juga membongkar paksa sejumlah tembok pembatas bangunan yang dibangun di areal publik.
Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Tata Kota Suparman menjelaskan, untuk operasi penertiban di Jalan Adi Sucipto ini terdapat 18 unit bangunan yang menjadi target operasi. ‘’Belasan bangunan tersebut ditertibkan, karena terus membandel. Tidak mau membongkar sendiri bangunan miliknya yang melanggar aturan,’’ katanya.
Kepala Dinas Tata Kota Mataram, H Lalu Junaidi mengatakan, operasi penertiban di Jalan Adi Sucipto merupakan operasi penertiban terakhir di tahun 2016 ini. Meski demikian, tim terpadu yang berasal dari sejumlah unsur ini, memiliki peluang sangat besar untuk dipertahankan, mengingat hingga saat ini masalah penyimpangan tata ruang masih menjadi suatu persoalan yang dihadapi pemerintah Kota Mataram. (dir)