Bangunan Pelanggar Tata Ruang Ditertibkan

DIBONGKAR : Tim terpadu melakukan pembongkaran paksa pada tembok pembatas antar ruko di Jalan Adi Sucipto Rabu kemarin (14/12) (Sudirman/Radar Lombok)

MATARAM-Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kembali diterjunkan  untuk melakukan operasi penertiban areal publik serta bangunan yang melanggar Perda RTRW nomor 12 tahun 2011.

Kali ini, petugas menyisir bangunan di  sepanjang Jalan Adi Sucipto. Sebanyak 18 bangunan  yang menggaar  area publik  ditertibkan oleh petugas.  Salah satunya

pelayanan servis kendaraan milik dealer Honda di Kebon Roek Kecamatan Ampenan  dibongkar petugas.  Bangunan ini dinilai melanggar   aturan karena dilakukan di ruang publik.  Petugas juga membongkar paksa sejumlah tembok pembatas bangunan yang dibangun di areal publik.

Baca Juga :  Pemkab Akui Banyak Bangunan Langgar Aturan

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan pada Dinas Tata Kota Suparman menjelaskan, untuk operasi penertiban di  Jalan Adi Sucipto ini terdapat 18 unit bangunan  yang menjadi target operasi. ‘’Belasan bangunan tersebut ditertibkan, karena terus membandel. Tidak mau membongkar sendiri  bangunan miliknya yang melanggar aturan,’’ katanya.

Baca Juga :  Eks Ruang Dikmen Kosong

Kepala Dinas Tata Kota Mataram,  H Lalu Junaidi mengatakan, operasi penertiban di Jalan Adi Sucipto  merupakan operasi penertiban terakhir di tahun 2016 ini. Meski demikian, tim terpadu yang  berasal dari sejumlah unsur ini,  memiliki peluang sangat besar untuk dipertahankan, mengingat hingga saat ini  masalah penyimpangan tata ruang masih menjadi suatu persoalan yang dihadapi pemerintah Kota Mataram. (dir)

Komentar Anda