Pungli Rp 4,5 Juta, Oknum Polisi Disidang

Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

MATARAM—Gara-gara melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4,5 juta, anggota polisi Polsek Pelampang Kabupaten Sumbawa   disidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa kemarin (4/7).

Terdakwa I Nyoman Adi Irawan didakwa melanggar dua dakwaan yakni dakwaaan pertama diduga melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 12 A ayat (2).  Sementara dakwaan kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B ayat (1) huruf b jo. Ayat (2) undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas  undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan tugas pokoknya sebagai polri,”ungkap  JPU A.A.Raka Putra Dharmana  membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Empat Pelaku Pembunuhan di Dusun Lendang

JPU menguraikan awal mula perbuatan terdakwa  yakni berawal dari  saksi Ahmad Baharuddin yang saat kejadian sedang membawa  bibit lobster di dalam tas punggungnya. Namun tiba- tiba dari arah kanan terdakwa yang berboncengan dengan Agus, memepet sepeda motor Baharuddin. “Setelah saksi dipepet, terdakwa kemudian memperkenalkan dirinya sebagai (anggota)  buser dan mempertanyakan dokumen lengkap lobster tersebut,”ujarnya.

Terdakwa bahkan memeriksa dompet dan tas punggung milik saksi. Setelah diperiksa terdakwa mengatakan bahwa lobster yang dibawa oleh saksi illegal dan ancamanya selama 6 tahun penjara. Lalu saksi Ahmad dibawa menggunakan sepeda motor.”Namun di dalam perjalanan terdakwa menanyakan apakah mau lanjut atau tidak sehingga saksi Ahaad menjawab tidak mau,”ujarnya.

Setelah mendengar jawaban Ahmad, terdakwa memberhentikan sepeda motornya di sebuah rumah makan, lalu  terdakwa menawarkan uang damai  Rp 5 juta. Saat itu Ahmad tidak mempunyai uang sebanyak  itu. Lalu terdakwa menurunkan tawaran tersebut sebanyak Rp 4,5 juta. “Saksi Ahmad lalu menyanggupi namun karena tidak membawa uang sehingga Ahmad memberikanya dulu Rp 300 ribu,”ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Pungli, P3A Prateng-Pratim Diadukan

JPU menjelaskan Ahmad kemudian menghubungi temannya Hasanuddin. Setelah uang didapatkan, terdakwa meminta Ahmad agar uang itu ditransfer ke rekening terdakwa.”Terdakwa akhirnya menerima uang sebanyak Rp 4.200.000 dan setelah mendapati uang tersebut masuk ke rekeningnya terdakwa kemudian melepas saksi,”ujarnya.

Mendengar dakwaan tersebut terdakwa ketika di tanya oleh ketua majelis hakim Ferdinan menyampaikan tidak keberatan. Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti- bukti lainnya. “Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian,”ujarnya.(cr-met)

Komentar Anda