Potensi Tersangka Kasus DAPM Lotim Lebih dari Satu

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim melihat potensi tersangka dugaan penyelewengan dana simpan pinjam perempuan (SPP) pada Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun 2018-2021, di Kecamatan Suela lebih dari satu orang.

“Iya, kemungkinan itu (tersangka lebih dari satu orang). Karena enggak bisa sendiri, modusnya saja enggak seperti modus tindak pidana biasa. Tidak mungkin dia lakukan sendiri,” ujar Kepala Kejari Lotim Efi Laila Kholis saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (8/11).

Akan tetapi, saat ini Kejari Lotim belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diusut tersebut, karena hasil audit dari Inspektorat Lotim belum keluar.

Dalam menetapkan tersangka, dibutuhkan sedikitnya dua alat bukti. Salah satunya adanya kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, untuk lebih menguatkan pembuktian penetapan tersangka, alat bukti terus diperkuat. “Jadi, kalau sudah begitu, enggak ada alasan lagi untuk tidak tetapkan tersangka,” bebernya.

Memperkuat alat bukti dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang masih terus berproses. Total saksi yang telah diperiksa tidak dirincikan. “Untuk mengantisipasi hal-hal lain seperti keberatan penetapan tersangka, penolakan berkas, itu harus kami siapkan bukti yang cukup kuat,” katanya.

Baca Juga :  Jaksa Lawan Vonis 3 Tahun Mantan Bendahara DPRD Lotim

Dengan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Lotim, pihaknya belum menentukan sepenuhnya arah penyidikan kasus tersebut. Apakah mengarah ke gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang. “Harus kami pelajari dulu dari hasil audit. Kami harus lihat seperti apa temuannya Inspektorat,” ungkap dia.

Kejari Lotim menetapkan status penanganan kasus dugaan korupsi DAPM ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Pengelolaan dana APM bersumber dari dana hibah APBN dalam program bantuan layanan masyarakat (BLM) tahun 2009. Program ini bergulir di tengah masyarakat. Mereka bisa mendapatkan bantuan dana dalam bentuk kredit usaha kelompok.

Untuk diketahui, pengelolaan DAPM ini merupakan lanjutan dari penyaluran dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Akan tetapi, pengelolaan PNPM dihapus tahun 2014. Penghapusan itu dulu mendapatkan protes dari masyarakat hingga ke pusat. Sehingga protes itu ditindaklanjuti pemerintah pusat dengan mensyaratkan PNPM dananya dapat dikelola dengan membentuk DAPM. Pembentukannya itu berdasarkan pada pembuatan akta notaris, sesuai syarat pemerintah pusat.

Baca Juga :  1.706 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik

Dari catatan kejaksaan, DAPM di Lotim beroperasi dengan menggunakan sisa anggaran PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2009. Negara tercatat menggelontorkan dana hibah untuk Lotim secara bertahap dengan total akhir pada tahun 2014 sebesar Rp 1,5 miliar.

Dana itu terus berkembang dari keuntungan setoran kredit usaha kelompok masyarakat. Untuk di Kecamatan Suela saja, pengurus DAPM kini mengelola dana sedikitnya Rp 4 miliar. Kejaksaan sudah mendapatkan keterangan yang menguatkan adanya PMH dari pengelolaan DAPM pada proses penyelidikan. Indikasi pidana tersebut berkaitan dengan setoran kredit yang tidak sampai ke UPK tingkat kecamatan.

Salah satu masalah yang muncul, uang setoran kredit usaha dari kelompok masyarakat yang sudah dititipkan melalui pendamping tidak sampai ke UPK. Dugaan lain, berkaitan dengan pencairan kredit usaha fiktif. Potensi pidana tersebut muncul karena tidak ada jaminan yang harus diberikan penerima kredit kepada pengurus DAPM.

Dengan adanya indikasi demikian, kejaksaan mencatat adanya potensi kerugian negara sedikitnya Rp 1 miliar. Nominal itu muncul untuk periode pengelolaan dana APM per tahun. (sid)

Komentar Anda