Jaksa Lawan Vonis 3 Tahun Mantan Bendahara DPRD Lotim

SIDANG: Zulfaedy, mantan Bendahara DPRD Lotim beranjak meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Mataram usai mendengarkan majelis hakim membacakan putusan terhadap dirinya. (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim melawan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhi vonis 3 tahun pidana penjara ke mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lotim Zulfaedy terkait tindak pidana penyelewengan pajak reses tahun 2019-2020. “Iya, atas putusan itu kita menyatakan banding,” ucap Kasi Pidsus Kejari Lotim M. Isa Ansyori, Rabu (31/1).

Menurutnya, vonis 3 tahun pidana penjara itu tidak sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut. Di mana, jaksa menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan. “Pidana badan kurang dari 2/3 tuntutan penuntut umum, sehingga belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” katanya.

Upaya hukum banding tersebut sudah dilayangkan ke PN Mataram. Begitu juga dengan berkas memori banding. “Sudah kita menyerahkan memori banding minggu kemarin ke PN Mataram,” tegasnya.

Humas PN Mataram Kelik Trimargo turut membenarkan jaksa penuntut yang menempuh upaya hukum banding itu. Berikut juga memori banding yang telah diterima dari jaksa penuntut Kejari Lotim. “Iya sudah,” timpalnya.

Baca Juga :  Kerugian Negara Tambang Pasir Besi Puluhan Miliar

Tanda terima memori bandingnya tercatat dengan Nomor Perkara: 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. Yang menyerahkan memori banding itu Sigit Nur Cahyo selaku perwakilan jaksa penuntut tertanggal 25 Januari 2024.

Di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram, jaksa penuntut memohonkan banding tersebut pada 17 Januari 2024. Jaksa penuntut yang menjadi pemohon banding atas nama Fardita Hutomo Putra Sudirman. Dengan terbanding terdakwa sendiri, Zulfaedy.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Mataram yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhi pidana penjara ke terdakwa selama 3 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut menghukum terdakwa pidana tambahan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 343 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kurun waktu sebulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, maka harta benda terdakwa disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun,” kata Isrin saat membacakan putusan beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Jaksa Tempuh Kasasi Vonis Bebas Ketua PHDI NTB

Isrin menjatuhkan terdakwa vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider. Yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Diketahui, pajak reses yang tidak disetorkan terdakwa selama dua tahun itu mencapai Rp 343 juta. Rinciannya di tahun 2019 Rp 184 juta dan tahun 2020 Rp 159 juta. Dalam dakwaan jaksa penuntut, uang yang juga menjadi hasil audit Inspektorat Lotim itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (sid)

Komentar Anda