Kerugian Negara Tambang Pasir Besi Puluhan Miliar

Nanang Ibrahim Soleh (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nanang Ibrahim Soleh memastikan kerugian negara yang muncul dalam dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur (Lotim) mecapai puluhan miliar. “Tidak sampai triliunan, sekitar puluhan miliar,” kata Nanang, Senin (19/6).

Untuk angka pastinya tidak disebutkan. Karena hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB belum diterima secara resmi. “Jadi, hasilnya sudah ada tapi belum kami tanda tangani,” sebutnya.

Menyinggung soal asal usul kerugian yang nilainya ditaksir puluhan miliar tersebut, belum dibeberkan Nanang. Dengan alasan, masuk ke ranah penyidikan. “Nanti di persidangan saja, ini strategi,” ucapnya.

Baca Juga :  Jaksa Telisik Dana Hibah Rp 15,5 Miliar KONI Mataram

Ditegaskan, penyidikan kasus ini tidak hanya putus terhadap tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan akan terus dikembangkan. “Episode pertama tiga orang dulu, episode selanjutnya ada tersangka baru lagi,” ujarnya.

Pengembangan pada episode selanjutnya, akan lebih menyasar ke para pihak yang memiliki jabatan tinggi. “Saya tidak mau nyari teri, kita cari kakap. Nanti akan ada episode berikut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Yakni ZA mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB; Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) PSW; dan RA selaku Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Lotim.

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada para tersangka.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 15,5 Miliar KONI Mataram, Jaksa Panggil Pengurus 10 Cabor

Kasus yang menjerat para tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (cr-sid)

Komentar Anda