GIRI MENANG — Aparat Polsek Lingsar mengamankan sebanyak 410 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis Tuak saat razia rutin kemarin. Polisi juga mengamankan 150 liter Miras tradisional jenis Brem. Miras didapat dari tiga warga masing-masing INA (28 tahun) warga Montang Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar, JP (52 tahun) warga Kelurahan Cakra Timur Kota Mataram dan AS (23 tahun) warga Dusun Karang Bayan Timur Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar.” Ketiganya ditangkap oleh Polsek Lingsar tadi siang (kemarin) sekitar pukul 11.30 Wita,’’ ungkap Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa kemarin (20/11).
Awalnya petugas mencegat INA yang melintas di jalan raya wilayah hukum Polsek Lingsar. Pelaku saat itu membawa 50 liter Tuak. Selang beberapa saat, petugas mencegat JP dan US yang membawa Tuak dan Brem menggunakan mobil APV warna silver. Jumlahnya 360 liter Tuak dan 150 liter Brem.
Tuak dan Brem tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Mataram dan Lombok Timur. Namun pengiriman Miras itu berhasil digagalkan petugas.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Lingsar. “ Mereka akan dilidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(gal)