Skandal Cinta Terlarang Aparatur Desa Diselidiki

Cinta Terlarang
Cinta Terlarang

PRAYA – Penyidik Unit PPA Polres Lombok Tengah terus mendalami kasus cinta terlarang antara Awaludin dan Baiq Sri Suandari.

BACA : Cinta Terlarang Aparatur Desa Berujung Kantor Polisi

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang menegaskan, anggotanya terus mendalami kasus cinta terlarang yang melibatkan dua staf Kantor Desa Langko Kecamatan Janapria itu. Dalam perkembanganya, polisi sudah memeriksa saksi- saksi perihal skandal cinta terlarang yang dilakukan di kantor desa itu. Hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan adanya indikasi perempuan sakit hati. Sehingga kasus ini terjadi. “Kami juga akan melakukan visum untuk membutikan kebenaranya, karena katanya bahwa perempuan ini diperkosa,” ungkap Rafles, Jumat lalu. 

Perwira berbadan gempal ini juga membeberkan, skandal cinta terlarang keduanya sudah terjalin cukup lama. Baiq Sri Suandari kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Awaludin. Namun, si laki-laki mencoba menghindar sehingga perempuan nekat memotong alat kelamin kekasihnya menggunakan silet saat main kuda lumping di kator desa tempat mereka bekerja. “Sepertinya mereka sudah berhubungan sejak lama. Sehingga sudah tau gerak gerik kekasihnya ini,’’ tukasnya.

Baca Juga :  Ngidam Tak Dituruti, Mahasiswi Gugurkan Janin

Untuk membuktikan kebenarnya, pihaknya akan memadukan laporan yang masuk di polres dengan laporan di Polsek Janapria. Pasalnya, kedua pasangan itu saling melaporkan dengan kasus yang berbeda. Di mana perempuan melapor karena dugaan pemerkosaan, sementara yang laki-laki melapor karena kasus penganiyayaan. “Pengakuan si cewek dia diperkosa, tapi saya tidak begitu yakin karena yang cewek sudah tau kondisi permainan laki-laki ini. Tapi tunggu saja perkembangan kasus ini.  Karena masih banyak bukti yang akan dicari untuk menetapkan tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Rampok Konter HP, Hamdan Didor

Rafles berharap, masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dengan main hakim sendiri. Pihaknya berjanji akan mengungkap kasus tersebut.  Jika memang mereka terbukti, tentu mereka akan diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kapolsek Janapria AKP I Ketut Weda yang dikonfirmasi juga mengaku, masih menyelidiki kasus itu dengan memanggil saksi-saksi.  “Pengakuan dari pasangan laki-laki juga, mereka pernah melakukan hubungan di salah satu kos di Praya. Setelah melakukan hubungan itu, yang laki- laki selalu berusaha menghindar,” ungkap Weda.

Komentar Anda
1
2