Polisi Tetapkan Calon Tersangka Prona Lajut

PRAYA-Dugaan pungutan liar Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Lombok Tengah, mulai minta tumbal.

Salah satu oknum aparat Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah, ditetapkan menjadi calon tersangka dalam kasus prona tahun 2014. Penetapan ini dilakukan Unit Tipikor Reskrim Polres Lombok Tengah, setelah melalui gelar perkara, kemarin (11/5). Bahwa, polisi menemukan sejumlah alat bukti yang diduga kuat menjerat salah satu oknum aparat Desa Lajut.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya membeberkan, dugaan pungli prona Lajut ini, sudah lama dilaporkan masyarakat tahun 2015. Namun, pihaknya tidak serta merta bisa membuktikan dugaan itu, karena beberapa datanya masih lemah.

Nah, setelah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini, barulah ditemukan titik terangnya. Bahwa, kuat dugaan terdapat korupsi dalam prona yang memungut Rp 600 ribu per sertifikat itu. ‘’Ada 150 penerima sertifikat waktu itu dan kita sudah minta keterangan 60 saksi dari mereka,’’ beber Arjuna, kemarin.

Setelah bukti itu dirasa cukup, barulah digelar perkara untuk menentukan hasil penyelidikan. Arjuna secara langsung tak berani menyebutkan, siapa calon tersangka sebenarnya dalam kasus ini.

Ia mengaku, yang jelas pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka tersebut dari unsur aparat Pemerintah Desa Lajut. ‘’Jika dilihat dari unsurnya, kemungkinan oknum aparat desa setempat,’’ sebut mantan Kasatnarkoba Polres Lombok Timur ini.

Baca Juga :  Prona Lajut Jilid II Disidangkan

Untuk sementara ini, kata dia, pihaknya hanya bisa mengindikasikan calon tersangka tunggal saja. Tapi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya kedepan. Pihaknya masih akan terus mendalami penyelidikan kemungkinan adanya orang lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Hal ini mengingat kasus ini berskala besar yang membutuhkan peran dan fungsi orang lain juga. Sehingga pihaknya akan mengembangkan sampai menemukan titik terang sebenarnya dalam kasus ini. ‘’Untuk sementara ini hanya satu, tapi kami akan terus mengembangkan kasus ini. Kemungkinan ada orang lain yang bertanggung jawab juga dalam kasus ini,’’ pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Lajut, Fahrurrozi yang dikonfirmasi via ponselnya belum bisa memberikan keterangan terkait penetapannya calon tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan warga setempat karena diduga mengandung unsur korupsi. Karena sudah jelas, dalam prona tidak dipungut biaya alias gratis.

Atas kasus yang sama, Aliansi Pemuda Pelambik (APP) Kecamatan Praya Barat Daya, mendatangi Kejari Praya, Selasa lalu (10/5). Mereka mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan pungli prona Desa Pelambik tahun 2014. Karena kasus ini juga diduga melibatkan aparat desa setempat.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Prona Desa Bilebante Dilaporkan

Ketua APP, H Alif Yafi, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Kejari Praya, sejak tahun 2015 lalu. Laporan ini dialihkan setelah kasus ini mentok di Polres Lombok Tengah. ‘’Kita datang untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus prona Pelambik,’’ ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah menyerahkan laporan itu ke Kasi Intel. Hingga sejauh ini, pihak intel masih mengumpulkan bukti data dan keterangan (pulbaket). ‘’Kalau ditemukan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena sebelumnya sudah dilaporkan ke sana. Kami minta masyarakat bersabar,’’ imbuhnya.

Ditambahkan Kepala Kejari Praya, Feri Mupahir, kasus ini sebenarnya sudah ditangani kepolisian. Tapi, tidak ditemukan adanya dugaan kerugian negara. ‘’Untuk itu kita sarankan masyarakat sebaiknya menyelesaikan masalah ini dengan pemerintah desa setempat,’’ sarannya.

Kades Pelambik, Julianis Supriadi yang dikonfirmasi menegaskan, pihaknya sama sekali tidak takut dengan laporan itu. Karena selama ini ia sudah berbuat yang terbaik untuk masyarakatnya. ‘’Dan masalah sertifikat itu sudah sesuai dengan peruntukannya,’’ tandasnya. (cr-ap)

Komentar Anda