Prona Lajut Jilid II Disidangkan

ILUSTRASI PUNGLI
ILUSTRASI PUNGLI

PRAYA-Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) program proyek operasi nasional agraria (Prona) Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah jilid II akan disidangkan Rabu hari ini (19/7).

Tersangka Sahril yang merupakan sekretaris Desa Lajut ini telah menyusuk kepala desanya Fahrurrozi masuk bui sebulan silam. ‘’Sidang perdananya akan kita mulai besok pagi (hari ini, red),’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, kemarin (18/7).

Baca Juga :  1308 Peserta akan Ikuti Tour De France L’etafe Indonesia

Kata Hasan, Sahril diduga telah ikut bersama-sama dalam melakukan pungli prona Desa Lajut tahun 2015. Di mana pemdes setelah melakukan pungutan bervariasi kepada penerima sertifikat. Yakni, sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per sertifikat. Di mana jumlah penerima sebanyak 150 orang. ‘’Tersangka terancam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi, pasal 11 terancam penjara minimal 1 tahun dan pasal 12 minimal 4 tahun,’’ jelasnya. (cr-ap)

Komentar Anda