Dugaan Pungli Prona Desa Bilebante Dilaporkan

Dugaan Pungli Prona Desa Bilebante Dilaporkan
LAPOR: Sejumlah warga Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata yang datang melapor prona ke Kejari Praya, kemarin. (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK )

PRAYA-Kasus dugaan pungutan liar program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) kembali mencuat di Lombok Tengah.

Kali ini, giliran Pemerintah Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Praya. Sejumlah warga Desa Bilebante yang keberatan dengan pungutan itu melaporkan kasus tersebut, Jumat kemarin (12/5). Warga diterima langsung Kasi Intelijen Kejari Praya, Feby Rudy di ruangannya.

Salah seorang warga Bilebante, Suhairan mengaku, laporan tersebut sebenarnya sudah masuk pekan lalu. Kedatangannya kemarin ke kejaksaan untuk mempertanyakan kembali sejauh mana proses laporan tersebut. Sebab, warga menginginkan agar kasus tersebut segara diproses.

Hal ini mengingat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pemerintah desa cukup besar. Yakni, sejumlah Rp 400 ribu per pemohon tahun 2016. Sedangkan jumlah penerima program tersebut tahun 2016 sebanyak 306 orang. ‘’Semua data ini kami ketahui setelah dibongkar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB, bulan lalu,’’ tutur dia.

Hanya saja, ORI Perwakilan NTB memediasi kasus tersebut. Pemerintah desa sendiri mengumpulkan semua pemohon sekitar akhir bulan April lalu. Hasil pertemuan itu, ORI Perwakilan NTB menyarankan kepada pemerintah desa agar mengembalikan kelebihan pungutan tersebut.

Baca Juga :  Kepala SMPN 6 Mataram Jadi Tersangka

Hal ini mengingat uang sejumlah Rp 400 ribu tersebut sebagiannya digunakan untuk membayar administrasi. Rincinya, untuk pembelian pal/patok sebesar Rp 100 ribu, materai 6.000 7 lembar sebesar Rp 42 ribu,  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 75 ribu, dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) sebesar Rp 100 ribu. Sehingga berjumlah Rp 322 ribu. ‘’Nah, sisanya yang 78 ribu itulah kemudian oleh Obudsman diminta untuk dikembalikan,’’ katanya.

Hanya saja, tidak semua pemohon menerima pengembalian itu karena sudah terlanjur. Sebagian ada yang menyatakan ikhlas dan sebagian lagi ingin menerima uangnya kembali. Pengembalian ini sedianya akan dilakukan pada 11 Mei lalu. Akan tetapi, rencananya diundur lagi menjadi tanggal 15 Mei mendatang.

Menurut Suhairan, inilah yang menjadi keberatan sebagian warga. Semua itu terbongkar setelah datangnya ORI NTB. Dalam penjelasan pihak pemerintah desa saat mengumpulkan semua penerima, diakui sudah melakukan pungutan dengan ketentuan dan kesepakatan bersama saat rapat sosialisasi pada awal Januari 2016.

Hanya saja, tidak semua pemohon diundang dalam rapat tersebut. Sehingga sebagian lain warga hanya menerima kebijakan yang sudah ditentukan pemerintah desa tersebut. ‘’Ini yang kami sesalkan, makanya kami melaporkan kasus ini,’’ sesalnya.

Baca Juga :  Kades Sambek Elen Belum Ditahan

Tak hanya itu, timpal warga lainnya Lalu Ruslan, pungutan juga dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Malah, tahun 2015 dilakukan lebih besar yakni sejumlah Rp 500 ribu. ‘’Tahun sebelumnya lagi kita dipungut Rp 350 ribu,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Praya, Feby Rudy membenarkan jika telah ada pelaporan oleh masyarakat terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa setempat, terkait pengurusan Prona. Ia berjanji secepatnya akan melakukan penyelidikan terkait pengaduan masyarakat tersebut. Jika dilihat dari berkas yang dibawa oleh pelapor sudah tampak jelas jika dalam kasus ini telah terjadi pungutan. Tetapi pihaknya harus melakukan pengkajian dulu. “Bagaimana pun, tidak dibenarkan melakukan pungutan terhadap masyarakat untuk pengurusan Prona. Hanya saja untuk mengetahui kebenarnya, saya akan panggil kades setempat beserta BPN untuk klarifikasi,” ujarnya.

Ditambahkan, maraknya pungli prona ini, pihaknya harapkan terhadap BPN juga agar proaktif untuk melakukan sosialisasi. Jangan hanya desa yang akan menjadi korban. Sebab ini merupakan program dari BPN. (cr-ap/jay/lpg)

Komentar Anda