Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat

CURAT: Dua pelaku Curat yang diperlihatkan aparat Polres Mataram kemarin (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM— Aparat Polres Mataram menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Na alias Nizar (20 tahun) dan ZI alias Jeli (19 tahun), warga Jempong Barat Kelurahan Jempong Kecamatan Ampenan. Keduanya ditangkap Senin (13/2) sekitar pukul 21.15 Wita di pinggir jalan di wilayah Jempong. “ Kedua pelaku kita tangkap di pinggir jalan saat bersama teman-temannya,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto, Selasa (14/2).

Keduanta ditangkap berdasarkan dua laporan polisi masing-masing LP/ K/ 19/ II/ 2017/ NTB/ Polsek Ampenan tanggal 6 Februari dengan lokasi pencurian rumah toko (Ruko) Global di Jalan Gajah Mada Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela, dan laporan polisi LP/ K/34/ III/2017/Polsek Ampenan tanggal 6 Februari 2017 dengan lokasi kejadian di kantor koperasi simpan pinjam Sehati Makmur Abadi juga di Jalan Gajah Mada Kelurahan Jempong Baru.

Baca Juga :  2 Pemuda Ampenan Diringkus Usai Gasak Rumah

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Pelaku tergolong lihai dalam melancarkan aksinya. Setiap hendak ditangkap, pelaku selalu meneriaki aparat sebagai perampok. ”Pelaku ini sudah menjadi target operasi, saat mau dilakukan penangkapan biasanya pelaku meneriaki petugas sebagai perampok,”ujarnya.

Baca Juga :  BI Gandeng Pelaku Pariwisata

Di Ruko Global, pelaku berhasil menggondol 1 gulung kabel audio, 1 buah  Subwofer Ultimate, 1 unit TV, uang tunai sebesar Rp 4 juta dan lain-lain. Sementara di TKP koperasi pelaku berhasil membawa 1 unit kamera digital, 1 unit HP dan juga uang tunai. Di sini korban rugi sekitar Rp 30 juta.

Pelaku kini berada di tahanan Mapolres Mataram. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan pasal 363 ayat (1) UU KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).(cr-met)

Komentar Anda