2 Pemuda Ampenan Diringkus Usai Gasak Rumah

Pemuda Ampenan
DITANGKAP: Pelaku curat akhirnya diringkus polisi setelah sebelumnya sempat diburu. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM — Polsek Ampenan berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Masing masing berinisial AD (19) dan AR (18). Mereka adalah warga  Lingkungan Taman Kapitan Ampenan Kota Mataram.

Kapolsek Ampenan  Kompol Suteja mengatakan, AD dan AR diringkus karena diduga sebagai pelaku pencuriann  di salah satu rumah yang ada di jalan Energi Gang Arwana No 8 Lingkungan Ampenan Selatan. Di mana korbannya yaitu Andhi Widayanto.

Keduanya melakukan pencurian pada Kamis, 9 Mei lalu. Kala dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran.

BACA JUGA: Mahasiswi, Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Tempat Sampah

“Yang masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya yaitu AD. Sedangkan AR menunggu di luar untuk mengamati situasi,” terang Suteja, Rabu (15/5).

Baca Juga :  Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk

Dijelaskannya, untuk bisa masuk ke dalam rumah korban, AD melompati pagar rumah yang tingginya 4 meter dan setelah itu ia naik ke atas atap rumah kemudian membongkar genteng  dan langsung masuk.

“Pada saat itu korban sedang tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

Saat AD sudah berhasil masuk ke dalam rumah korban, ia langsung mengambil barang-barang berharga berupa tab 7 Samsung Galaxi, Ipad mini, jam tangan, celengan dan uang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan cara melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengumpulkan saksi saksi.

Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan adanya rekaman CCTV. Setelah itu ditelusuri terungkap identitas kedua pelaku.

Baca Juga :  Korban Diminta Tebus Barang dengan Bersetubuh, Pelaku Curat Diringkus

BACA JUGA: Pasangan Muda-Mudi Digerebek Usai Nyabu

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya dapat mengungkap identitas pelaku. “Itu berkat adanya rekaman kamera CCTV di lokasi yang kita temukan,” jelasnya.

Tanpa pikir panjang, polisi kemudian langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di tempat yang berbeda. Di mana AD diciduk di tempat persembunyiannya di sebuah bangunan rumah BTN yang belum jadi di wilayah Karang Panas. Sementara AR diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.

 Kini keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Ampenan guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku  merupakan residivis dan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cr-der)

Komentar Anda