Polisi Ringkus Pembobol Brankas WNA

DITANGKAP: Maling spesialis rumah kosong, M, yang berhasil ditangkap aparat Polsek Senggigi Polres Lombok Barat. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Tim Opsnal Polsek Senggigi membekuk M, pelaku pembobolan brankas di Perempung Timur Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari, Minggu (23/5). Dalam aksinya, pelaku mengincar rumah kosong yang ditinggal pemilik.

Kapolsek Senggigi Kompol Bowo Tri Handoko, memimpin penangkapan pelaku, M (42). M merupakan warga Desa Midang Kecamatan Gunung Sari yang melakukan aksi pencurian di Perumahan Batubolong Ragency Dusun Batubolong Desa Batulayar Barat Kecamatan Batulayar.”Tim Opsnal Polsek Senggigi berhasil membekuk terduga pelaku pencurian pada Minggu (23/5) ) di Dusun Perempung Timur Desa Taman Sari,” tegasnya.

Korbannya adalah seorang perempuan usia 40 tahun yang merupakan warga di perumahan tersebut. Korban mengalami pencurian saat meninggalkan rumah bersama suaminya ke Desa Suranadi Kecamatan Narmada. “Sekitar pukul 11.00 Wita, saat Korban pulang ke rumah, Kamis (15/4), dia kaget karena telah melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka,” katanya.

Baca Juga :  Cafe Tuak di Gunungsari Ditertibkan

Korban langsung mengecek ke dalam rumah dan melihat pintu belakang serta lemari juga dalam keadaan terbuka dan beberapa barang berharga sudah hilang. Adapun barang-barang korban yang hilang diantaranya TV, HP, laptop, gitar, jam tangan dan brankas.“ Di dalam brankas ada surat-surat berharga diantaranya kartu kredit, tiga lembar BPKB, paspor, IMB rumah, kartu izin tinggal sementara (Kitas) WNA, dan dua buah buku rekening,” bebernya.

Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta, sehingga selanjutnya korban datang melapor ke Polsek Senggigi guna proses lebih lanjut. “Kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan 30 Mobil Catut MotoGP Mandalika Ditangkap

Dari pemeriksaan yang ada, polisi menyimpulkan bahwa M yang melakukan tindakan pidana pencurian tersebut. “Kemudian saya sendiri bersama tim Opsnal Polsek Senggigi langsung mengamankan pelaku di rumah adiknya di Dusun Perempung Timur Desa Taman Sari,” pungkasnya.

M langsung digelandang ke tahanan Polsek Senggigi dan atas perbuatannya M dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Atas peristiwa ini, diimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah, minimal rumah dalam keadaan terkunci, atau minimal ada penjaganya dan bila perlu dipasang CCTV,” imbaunya.(ami)

Komentar Anda