Pelaku Penggelapan 30 Mobil Catut MotoGP Mandalika Ditangkap

INTEROGASI: Kapolres KLU AKBP Sudarmanto menginterogasi pelaku MA usai menyampaikan siaran persnya di Mapolres, Rabu (25/5). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sat Reskrim Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) menangkap seorang pria berinisial MA (32) warga Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia ditangkap atas dugaan penggelapan dan penipuan 30 mobil rental dengan modus mencatut ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika. “Yang bersangkutan kami tangkap beberapa hari yang lalu. Kami baru sampaikan sekarang karena kemarin masih dalam pengembangan,” ujar Kapolres KLU AKBP Wayan Sudarmanta, Rabu (25/5).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 6 mobil berbagai jenis dan merek dan juga 3 STNK. Mobil ini disewa pelaku dari korban yang beralamat di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.

Sudarmanta menjelaskan bahwa pelaku MA mendatangi korban pada 9 Februari lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban dan menyampaikan akan menyewa mobil untuk akomodasi tamu proyek dan mengantar tamu MotoGP. “Korban saat itu terpedaya dengan apa yang disampaikan pelaku hingga akhirnya mau menyewakan kendaraan,” bebernya.

Pelaku saat itu menyewa 10 unit mobil dengan harga sewa per harinya Rp 300.000 untuk mobil jenis mini bus dan Rp 250.000 untuk pikap. Awal mula pembayaran sewanya selalu lancar. Tetapi pada akhirnya macet juga.

Baca Juga :  Keluar Penjara, SM Jual Sabu Lagi

Saat diminta untuk mengembalikan, ternyata tak kunjung dipenuhi. “Yang dikembalikan hanya 2 mobil. Sisanya ternyata sudah digadai ke orang lain tanpa sepengetahuan korban. Uang gadai tersebut kemudian digunakan untuk membayar uang sewa ke korban,” tuturnya.

Mengingat 8 mobilnya tak kunjung dikembalikan, korban pun akhirnya menempuh upaya hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi. Berbekal laporan korban tersebut, petugas kemudian memburu pelaku dan menyita mobil korban yang sudah digadai ke orang lain. “Saat ini sudah ada 6 yang kita amankan. Sisanya masih dalam pencarian,” ujarnya.

Beberapa mobil yang masuk daftar pencarian di antaranya Suzuki APV DR 1423 RA warna hitam, Daihatsu Xenia DR 1470 DB warna hitam, dan Daihatsu Grand Max DR 9192 DE warna hitam. “Bagi yang menggunakan mobil tersebut kami harap untuk segera diserahkan ke Polres,” pintanya.

Perwira melati dua ini membeberkan bahwa korbannya sebetulnya lebih dari satu orang. Hanya saja korban yang lain tidak membuat laporan pengaduan dan mereka ingin menyelesaikan sendiri masalahnya dengan pihak keluarga pelaku. “Jadi kalau  ditotalkan ada 30 mobil yang sudah digelapkan pelaku ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Polisi Pringgabaya Kejar Pelaku Pembegalan Siswa SMA

Pelaku MA mengakui perbuatannya tersebut. Pria kelahiran Bima ini mengaku melakukan karena kondisi ekonomi. Sebelumnya ia tinggal di Yogyakarta dan membuka usaha kuliner. Hanya saja karena pandemi covid-19 usahanya tersebut gulung tikar. Ia kemudian memilih tinggal di rumah keluarganya yang ada di Bayan. “Jadi saya lakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga membayar utang,” akunya.

MA juga mengakui bahwa aksinya ini dilakukan seorang diri dengan memanfaatkan orang-orang yang dikenalinya  sebagai tempat untuk menggadai mobil korban. “Saya gadai ke orang-orang yang saya kenal di seputar Kota Mataram dan Lombok Barat,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres KLU. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (der)

Komentar Anda