Polisi Ringkus Dua Residivis Kasus Narkoba

DITANGKAP LAGI : Polisi memperlihatkan dua orang residivis kasus narkotika jenis sabu di Mapolda NTB kemarin (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM-Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB. Keduanya masing-masing seorang perempuan berinisial NS alias Culek (40 tahun) warga Lingkungan Karang Medain Kelurahan Mataram Barat dan laki laki berinisial ZL (28 tahun) warga Lingkungan Gapuk Utara Kelurahan Dasan Agung.”Mereka ditangkap di kasus dan waktu yang berbeda,”ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung saat memberikan keterangan di Mapolda NTB kemarin (2/3).

NS ditangkap tanggal 18 Februari lalu. Ia ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di Karang Medain. Ia sudah lama menjadi Target Operasi (TO) petugas.” Sebelumnya sudah dua kali kita tangkap tapi barang buktinya tidak ada, jadi kita lepaskan,” katanya.

Baca Juga :  Warga Malaysia Selundupkan Sabu Lewat Dubur

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Pada penangkapan ketiga kali, polisi mendapatkan beberapa barang bukti antara lain 22 poket kristal bening yang diduga sabu siap edar dengan berat 6, 48 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah sendok dan empat bendel plastik transparan. Selain itu, ada juga uang tunai sebesar Rp 1,715 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

NS adalah residivis dalam kasus yang sama. “ Dia sudah divonis empat tahun penjara pada tahun 2011. Hukuman itu tidak membuatnya kapok dan mengulanginya lagi,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Jaringan Pengedar Ganja

Selanjutnya ZL ditangkap 18 Februari 2017. Aparat melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Dasan Agung. Ada beberapa barang bukti yang didapatkan antara lain 8 bungkus plastik bening yang diduga sabu seberat 1,86 gram, satu buah HP, dua buah jarum, satu buah pipet, satu buah alat hisap atau bong dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil dari transaksi. ZL juga seorang residivis. Ia divonis lima tahun penjara pada tahun 2010.  

Keduanya dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang RI N0 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda