Warga Malaysia Selundupkan Sabu Lewat Dubur

DITANGKAP: Mohd Redzuan Bin Mohd Daut (paling kiri) pelaku penyelundupan sabu seberat 134 gram dari Kuala Lumpur menuju BIL dan dua orang warga Lombok Timur yang diduga sebagai penerima barang saat diperlihatkan kepada media Kamis kemarin (26/1). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Lombok (BIL) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

WNA Malaysia yang diamankan ini bernama Mohd Redzuan Bin Mohd Daut, 35 tahun  diduga membawa 134 gram sabu dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 306 jurusan Kuala Lumpur-Lombok Praya. " Kejadiannya pada hari Senin (23/1, red) sekitar pukul 19.35 Wita di terminal kedatangan penumpang BIL,’’ ujar Andi Herwanto  Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C saat memberikan keterangan di kantor Bea dan Cukai Mataram, Kamis kemarin (26/1).

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen tentang masuknya barang larangan ke wilayah Indonesia yang dibawa oleh penumpang Malaysia. Selanjutnya,  petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang pesawat Air Asia AK306 dari Malaysia yang mendarat pukul 19.20 Wita.

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Barang bawaan pelaku dari ransel beserta isinya dipindai  dengan menggunakan alat pemindai (X-ray). " Namun barang haram tersebut tidak kita temukan saat kita lakukan penggeledahan maupun menggunakan sinar x-ray," katanya.

Tidak menyerah begitu saja, petugas melakukan pindai rontgen kepada pelaku di salah satu klinik di Kota Mataram. Hasilnya menunjukkan adany image benda asing di saluran pencernaan di bagian anus pelaku. Setelah ditunggu beberapa saat, pelaku kemudian diminta  buang air besar dan mengeluarkan 3 kapsul plastik yang berisi butiran kristal putih yang diduga sabu seberat 134 gram. ‘’ Jadi, modusnya 3 buah kapsul ini dengan cara ditelan dan dimasukkan dalam anus (inserted). Sebelumnya sabu tersebut dipadatkan dan dibalut dengan kertas khusus sejenis kondom. Sehingga jadinya padat sekali dan ditelan (swallowed, red) melalui mulutnya,’’ terangnya.

Baca Juga :  Belum Ada Paslon Seriusi Masalah Penyalahgunaan Narkoba

Dengan temuan tersebut, bea cukai kemudian melakukan pengembangan  bekerja sam dengan Badan Narkotika Nasiona Provinsi (BNNP) NTB. Hasilnya,  petugas berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penerima barang tersebut. Dua orang ini masing-masing berinisial MY, 39 tahun dan RA, 20 tahun. Keduanya warga Sukamulia Lombok Timur.

MY disebut petugas adalah pemain lama dan seorang residivis dalam kasus narkotika jenis ganja dan baru dibebaskan tujuh bulan  lalu.  “ Ini setelah kita lakukan pengembangan. Keduanya kita tangkap di Lombok Timur,’’ ujar Kabid Pemberantasan BNNP NTB AKBP Denny Priadi.

Baca Juga :  PHRI Bidik Wisatawan Malaysia Timur ke Lombok

Dari hasil penyelidikan BNNP NTB, harga pasaran sabu-sabu tersebut disekitar Rp 1,7 juta per gram. Jadi, diperkirakan sabu yang dibawa oleh WNA asal Malaysia ini  Rp 227.800.000. Dari hasil pengembangan, kuat dugaan sabu tersebut  akan diedarkan di wilayah Lombok Timur. ‘’ Indikasinya seperti itu untuk diedarkan didaerah Lombok Timur,’’ terangnya.

Selain mengamankan sabu seberat 134 gram,petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 18 ribu Ringgit Malaysia. ‘’ 15 ribu Ringgit Malaysia itu harga barangnya dan 3 ribu  untuk upah pelaku,’’ katanya.

Dari hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya juga positif mengandung narkotika jenis sabu.Dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku Mohd Redzuan Bin Mohd Daut dinegaranya juga seorang residivis kasus narkotika jenis ganja.

Akibat perbuatannya, pelau terancam dijerat dengan Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan  yaitu melanggar pasal 102 huruf e Jo pasal 103 huruf c dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar. Selain itu,  pelaku juga terancam dijerat dengan pasal 104,112,113, 114 dan 115 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(gal)

Komentar Anda