SELONG – Hakim Pengadilan Negeri Selong telah memvonis Bripka M. Nasir 17 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa rekannya, anggota Polres Lotim, Briptu Khaerul. Sidang vonis telah berlangsung 17 Juli lalu. “ Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara,” terang Kasi Pidum Kejari Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, kemarin.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dipenjara 18 tahun berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
Jaksa menyatakan sikap pikir – pikir untuk melakukan banding atas vonis ini. Terdakwa juga menyatakan hal yang sama.Untuk sementara ini terdakwa menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Selong.
Diketahui, Briptu Khaerul Tamimi (26 tahun) ditembak di rumahnya di BTN Desa Denggen oleh Bripka. M. Nasir (30 tahun) pada Senin 25 Oktober 2021 lalu. Korban yang merupakan anggota Polres Lotim ditembak mati sekitar pukul 15:30 Wita. Pelaku adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Wanasaba.(lie)