Sabu 1,5 Kg dan Ganja 1 Kg Gagal Edar di NTB

UNGKAP KASUS: Polda NTB ungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 1,5 kg dan 1 kg ganja. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sabu seberat 1,5 kg dan ganja seberat 1 kg gagal beredar di NTB. Narkoba itu, didapatkan dari hasil ungkap 18 kasus dengan menetapkan 25 tersangka.

“Penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB ini mulai dari 20 Desember 2022 hingga 30 Januari 2023,” ungkap Pelaksana Harian Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Rabu (22/2).

Sementara itu, Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, dari 18 kasus tersebut ada lima kasus yang mencolok dengan jumlah barang bukti yang lumayan besar.

Pertama, penangkapan pada 20 Desember bertempat di Kelurahan Grimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat dengan pelaku berinisial KKN 34 tahun. Di tangan pelaku, polisi mendapatkan ganja seberat 1 kg yang dibungkus menjadi 4 bagian. “Penangkapan ini hasil kerja sama dengan bea cukai,” kata Deddy.

Kemudian, pada 19 Desember bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Penyelundupan sabu oleh dua orang pembesuk itu ditangkap oleh pegawai Lapas. Dua orang pembesuk itu berinisial MRM 18 tahun dan AG 20 tahun asal Aikmel, Lotim. Keduanya akan mengantarkan sabu seberat 20,46 gram ke salah satu penghuni Lapas inisial MYM 25 tahun asal Aikmel. “Sabu itu diselundupkan melalui dubur. Yang di dalam lapas itu juga ikut kami amankan,” bebernya.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Sabu, WM Terancam Dipecat Jadi PNS

Ketiga, penangkapan pada tanggal 14 Januari bertempat di Dusun Bebae, Desa Lingsar, Lombok Barat. Ada dua orang yang diamankan, inisialnya SH 28 tahun asal Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dan PR 31 tahun asal Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Dari penangkapan kedua pelaku, ditemukan barang bukti sabu seberat 897,02 gram yang sudah dipecah menjadi 32 bungkus. Dari pengakuan PR, sabu itu diambil dari Batam. “Kedua pelaku membawa sabu itu dari Batam ke Lombok. Mereka berdua juga yang membungkus sabu itu,” katanya.

Keempat, penangkapan pada 23 Januari yang bertempat di Jalan Raya Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat. Ada tiga pelaku yang diamankan, masing masing berinisial IHB 31 tahun, asal Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, S 42 tahun asal Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, dan K 43 tahun, asal Desa Semaya, Lombok Timur dengan barang bukti sabu seberat 494,7 gram. Pada saat penangkapan, ketiga pelaku mencoba melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya. Akan tetapi, berhasil diamankan.

Terakhir penangkapan pada 30 Januari bertempat di Jalan TGH Faisal, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Tiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial ASK 28 tahun, asal Desa Kalijaga Selatan, Kecamatan Aikmel, AH 33 tahun asal Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Lotim, dan S 32 tahun asal Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Penangkapan bermula dari pelaku ASK, bertempat di depan GOR Turida. Polisi juga menemukan sabu seberat 36,44 gram dan uang tunai Rp 259 ribu.

Baca Juga :  Digerebek, Pengedar Buang Sabu ke Atap Rumah

Berdasarkan hasil interogasi, ASK mengaku masih menyimpan sabu yang sebelum ditangkap dipecah bersama dua pelaku lainnya. Sabu itu dipecah di rumahnya pelaku S. Di rumah S, polisi menemukan satu bungkus plastik yang didalamnya berisikan 8 bungkus sabu, beratnya mencapai 71,82 gram. Polisi juga menemukan timbangan elektrik dan uang tunai Rp 8,2 juta. “Total sabu yang kami amankan seberat 108,26 gram. Sabu ini bersumber dari wilayah Lotim,” imbuhnya.

Dari 25 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, 6 orang di antaranya merupakan seorang residivis. “Terhadap 25 tersangka itu, mereka disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1,” tandasnya.

Di akhir acara, semua barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi stakeholder terkait.

Komentar Anda