Polda Tetapkan Dua TSK Pemalsuan Tanah Gili Sudak

Salah Satunya Oknum ASN

PEMALSUAN: Tim penasihat hukum pelapor kasus pemalsuan jual beli tanah menunjukkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda NTB, kemarin.(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Polisi telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah seluas 6,37 hektar di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Hal itu disampaikan Hendra Prawira Sanjaya  selaku pengacara pelapor Debora Sutanto, usai bertemu dengan penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda NTB, kemarin.

“Kami tadi mempertanyakan proses penanganan kasus ini di Polda NTB. Saat ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LS dan MM. Perannya yaitu ada yang menyuruh, dan ada yang memalsukan,” ungkap Hendra, didampingi rekannya, Ery Kertanegara dan keluarga pelapor, yaitu Choirul.

Tersangka yang menyuruh membuat dokumen palsu kata Hendra, adalah tersangka MM. Yang mana MM ini kata Hendra adalah orang yang mengaku sebagai pemilik, tetapi nyatanya bukan. “MM adalah anak dari calo yang diminta tolong oleh ahli waris untuk menjualkan tanahnya,” ujarnya.

Sedangkan yang melakukan pemalsuan adalah tersangka LS, yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Barat. “Dia kerja di  Dispenda Lombok Barat sebagai Kabid Pelayanan saat itu. (Tapi) sekarang sudah pindah,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kadistanbun Kembali Diperiksa Jaksa

Tujuan pemalsuan dokumen tersebut, tidak lain adalah untuk menguasasi tanah yang bukan miliknya.

Ery Kertanegara menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat dari pihak Polda NTB dalam menindaklanjuti laporannya. ”Kami appreciate (apresiasi), bangga dan salut dengan Polda NTB, khususnya Dit Reskrimum atas kinerjanya yang profesional. Sebab, dari penyidikan kini sudah ada penetapan tersangka,” pujinya.

Ery mengaskan, bahwa mafia tanah memang harus ditindak tegas. Sebab, keberadaannya sangat mengganggu investasi. Menurutnya apa yang dilakukan pihak Polda NTB sudah sejalan dengan kebijakan Presiden RI, Joko Widodo untuk memberantas para mafia tanah.

“Dengan adanya tindakan cepat Polda NTB ini, semoga ke depannya tidak ada lagi mafia tanah di NTB,” harapnya.

Sementara Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata yang dikonfirmasi juga membenarkan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. “Ya benar. Sudah ada dua orang tersangka. Untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan ke penyidik ya. Saya lagi rapat di Jakarta,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatshap (WA).

Baca Juga :  Beli Sabu, Tiga Remaja Curi Tutup Drainase

Sedangkan Panit I Subdit II Dit Reskrimum Polda NTB, Ipda Rusdin mengatakan bahwa laporan korban  Nomor :LP/323/XII/2019/NTB/SPKT tanggal 30 Desember 2019 telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Tindaklanjutnya yaitu dengan melakukan penyelidikan hingga penyidikan. “Pada akhirnya hasil penyidikan itu dilempar dalam gelar perkara. Dimana hasil gelar perkara tersebut dapat ditentukan  yang bertanggungjawab dalam kasus ini ada dua orang yaitu LS dan MM,” jelasnya.

Ke dua tersangka sambungnya, dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan ke 2  KUHP.

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan proses pemberkasan perkara untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diteliti.

Untuk ke dua tersangka kata Rusdin, saat ini belum dilakukan penahanan. Namun dalam waktu dekat ini pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap ke duanya. ”Terkait apakah kemudian akan ditahan atau tidak,  tergantung arahan pimpinan nanti,” jawabnya.  (der)

Komentar Anda