Mantan Kadistanbun Kembali Diperiksa Jaksa

DIPERIKSA: Tersangka Husnul Fauzi usai diperiksa penyidik Aspidsus Kejati NTB, Senin (19/4). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Husnul Fauzi kembali diperiksa penyidik Aspidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (19/4). Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2017.

Husnul Fauzi dibawa dari ruang tahanan Mapolda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB sekitar pukul 09.30 Wita. Ia kemudian menjalani pemeriksaan selama beberapa jam didampingi penasihat hukumnya. Husnul Fauzi kemudian terpantau keluar ruangan penyidik pada  pukul 16.35 Wita.

Ditemui usai pemeriksaan, Husnul Fauzi memilih bungkam. Ia berjalan begitu saja memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun meski dicecar berbagai pertanyaan. Ia pun langsung dibawa kembali ke ruang tahanan Mapolda NTB menggunakan mobil tahanan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari tersangka. “Ini pemeriksaan lanjutan. Jadi masih banyak hal-hal yang harus diungkap lagi terkait pengadaan benih jagung,” ujar Dedy.

Baca Juga :  Kesaksian Winnie, WNA Malaysia Usai Divonis 16 Tahun Penjara

Selepas ini, kata Dedy, penyidik segera merampungkan berkas tersangka. Jika masih diperlukan keterangan tambahan maka pihaknya pun bakal memanggil kembali tersangka Husnul Fauzi. Adapun untuk dua tersangka lainnya yang sudah ditahan yaitu IBW selaku  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dan satu  orang rekanan yaitu Direktur PT Wahana Banu Sejahtera  berinisial  LIH juga segera dipanggil. “Dua tersangka lainnya yang sudah ditahan sudah diagendakan diperiksa pekan ini,” ujarnya.

Selanjutnya untuk satu tersangka lainnya yang saat ini belum diperiksa dan ditahan yaitu Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu juga mengagendakan pemeriksaan untuknya dalam waktu dekat ini. “Dalam waktu dekat ini dia juga bakal diperiksa,” pungkasnya.

Kepala Kejati NTB, Tomo sebelumnya membeberkan, berdasarkan temuan penyidik kerugian negara sudah diketahui. Yaitu sekitar Rp 15,45 miliar. Kerugian negara itu timbul dari pengadaan benih jagung yang tidak sesuai spesifikasi. Di mana komoditas benih jagung yang harus memenuhi standar sertifikasi yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.

Baca Juga :  Kantor Desa Selat Dibakar Orang tak Dikenal

Namun nyatanya, dari hasil penyidikan terterungkap benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat. Akibatnya benih jagung yang disalurkan ke masyarakat banyak yang rusak dan tidak bisa tumbuh saat ditanam. Hal itu kemudian menimbulkan kerugian negara.

Meski begitu, kata Tomo, temuan penyidik terkait kerugian negara tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. Sebab kerugian negara hanya boleh ditentukan oleh lembaga audit. Untuk itu pihaknya meminta BPKP. “Nanti BPKP yang tentukan pasnya berapa,” ujarnya.

Pengadaannya benih jagung ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp 12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Komentar Anda